SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Halaman Desa Fajar, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis, (22/6/2023) siang. Kegiatan penyuluhan PTSL tersebut dihadiri oleh Melisa Lanniari Lubis, S.H, Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H dan Fauzi Wibowo Aryotomo , S.H selaku Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Sibolga mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kemudian Drs. M. Alwy M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, AKP Edy Suranta selaku Kapolsek Sorkam, Kepala Desa Fajar, Kepala Desa Pearaja, Kepala Desa Pelita dan sekitar 50 orang masyarakat dari Kecamatan Sorkam.

Kejaksaan Negeri Sibolga yakni Melisa Lanniari Lubis, S.H sebagai narasumber menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga akan melakukan pengawasan terhadap program PTSL dimaksud agar tidak terjadi penyelewengan seperti pungutan liar dan pungutan tidak resmi lainnya.

Karena hal itu yang masuk dalam perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi dan pihaknya juga menyediakan pos pelayanan hukum gratis sebagai tempat masyarakat untuk konsultasi terkait persoalan tanah.

"Kami menyarankan agar nantinya masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dalam proses pembelian tanah agar kepemilikan tanah nantinya sah di mata hukum," jelas Melisa.

Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan agar masyarakat di Desa Fajar, Desa Pearaja dan Desa Pelita yang berada di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah mengetahui mekanisme dan prosedur serta persyaratan dalam PTSL dan menghimbau bahwa program tersebut tidak dipungut biaya pengurusan serifikat.

Masih kata Jaksa muda tersebut, Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas," timpalnya.