TOBA - Selamat Sianipar korban meninggal 2 tahun lalu pasca virus Covid-19, diselesaikan dengan cara restorative justice di Mapolres Toba.


Di mana, sebelumnya almarhum menjalani isolasi di RSUD Porsea dan diduga stres usai didagnosa mengalami Covid 19 hingga almarhum lari dari ruangan isolasi Covid-19 RSUD Porsea dan berangkat ke kampungnya di Desa Pardomuan Sianipar Kec Silaen Kab. Toba.

Saat itu almarhum tetap berupaya mendekati warga lainnya, agar ikut tertular.

Melihat itu, warga berupaya menahan dan bermaksud menangkapnya, namun warga kewalahan dan ketakutan terpapar. Untuk melumpuhkan almarhum, warga pun melakukan pemukulan dengan mengunakan berbagai jenis alat dari kayu dan bambu, yang akhirnya membuat Selamat Sianipar terluka dan meninggal dunia.

Akibatnya, Lisbeth Sitorus istri almarhum Selamat Sianipar dan beberapa keluarga dekat yang dibantu pihak pengacara melakukan laporan pengaduan ke Polres Toba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/VII/2021/SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 24 Juli 2021 dengan pelapor Lisbeth Boru Siniapar atas peristiwa yang terjadi terhadap Selamat Sianipar (almarhum) suaminya.

Dalam peristiwa dugaan tindakan kekerasan penganiayaan tersebut yang menjadi oknum terduga tersangka pemukulan yang dilaporkan Lisbeth boru Sitorus sebanyak 8 orang pelaku yakni ETPS, SS, AS, PS, LS, JS, MS dan RS.

Setelah menjalani berbagai tahapan proses hukum di Polres Toba serta di dasari dengan berbagai pertimbangan sosial sesuai tatanan adat budaya Batak Toba, di ke dua belah pihak serta menyadari betul dengan pemikiran yang sehat dan tenang serta ikhlas, akhirnya di sadari bahwa, terjadinya peristiwa tersebut didasari sikap warga supaya virus wabah Pandemi Covid-19 yang di idap Selamat Sianipar tidak menyebar kepada warga lainnya di desa.

Hal itulah yang menyebabkan peristiwa dugaan perlakukan tindak pidana kekerasan penganiayaan itu dilakukan warga yang bertujuan untuk menghentikan Selamat Sianipar (almarhum) dengan harapan seluruh warga desa Pardomuan Sianipar selamat dari paparan virus wabah pandemi Covid-19 yang di idap Selamat Sianipar almarhum.

Luster Sianipar mewakili keluarga Lisbeth Sitorus sebagai juru bicara keluarga saat mendampingi Lisbeth Sitorus angkat bicara.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia dan rekan juang beserta berbagai pihak yang mendukung dan membantu pihak korban selama berjalannya perkara ini, kami (keluarga Lisbeth Boru Sitorus) mengucapkan terima kasih serta meminta maaf.karena ibu Lisbeth telah menerima dengan hati yang tulus dan ikhlas serta tanpa interpensi dan paksaan dari pihak manapun untuk menerima perdamaian dari pihak terlapor.sesuai pernyataan ibu Lisbeth, supaya dia dengan bebas, tenang dan aman menghidupi dan membesarkan anak anaknya tanpa ada gangguan beban pikiran darimanapun," ujarnya.

Terkait dengan apabila ada pihak lain yang tidak terima dengan perdamaian yang telah dilakukan Lisbeth Sitorus dengan pihak terlapor, sekali lagi mereka mohon maaf serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan semu pihak atas proses kasus Selamat Sianipar yang telah terjadi sebelumnya.

Ssetelah terlaksananya perjanjian damai yang telah dilakukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor, untuk kedepan tidak akan ada lagi berbagai tindakan dan upaya upaya lain yang akan dilakukan pihak pelapor karena perdamaian telah diterima Lisbeth dengan tulus dan ikhlas tanpa ada intervensi dan desakan dari pihak manapun.

"Itu semua terjadi dan terlaksana karena kerelaan dan ketulusan hati ibu Lisbeth dan anak anaknya.kepada kuasa Hukum kita akan menyampaikan permohonan maaf dan surat pencabutan kuasa Hukum dari pihak pengacara karena perkara sudah diselesaikan dengan damai melalui mediasi oleh Polres Toba yang berakhir dengan Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.

Kepala Desa Pardomuan Sianipar Timbang Sianipar menyampaikan, selaku kepala desa Pardomuan Sianipar Kec Silaen Kab Toba, atas peristiwa almarhum Selamat Sianipar yang kejadiannya 2 tahun silam, pihak tersangka (terlapor) dengan pihak korban (pelapor) Istri almarhum Selamat Sianipar (Lisbeth Sitorus) dan anak anaknya telah bersepakat untuk berdamai dan perjanjian perdamaian itu telah dilaksanakan dengan baik dengan di mediasi Polres Toba.

"Untuk itu saya selaku kepala desanya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan secara khusus kepada warganet pengguna jejaring media sosial, jangan lagi mengungkit ungkit permasalahan ini dikarenakan ke dua belah pihak dengan suka rela dan ikhlas hati telah berdamai tanpa ada paksaan dan interfensi dari pihak manapun," tegasnya.