MEDAN - Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (21/6/2023). Aditya yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral dihadirkan secara virtual dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IX PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Ken Admiral mengirimkan pesan melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekatinya.

Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram. Ditanya begitu, terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada Fira.

Lalu Ken memaki Aditya sehingga timbul rasa emosi terhadap perkataan korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai Ken.

Aditya yang teringat pernah dimaki-maki berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata Ken pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX untuk mengikuti.

Ketika itu terdakwa Ken yang berhenti Ringroad, dihampiri Aditya. Aditya mengajak Ken berkelahi. Korban menolak untuk berkelahi. Di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Lalu malam harinya korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawab terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan spion mobil milik korban.

Sekira pukul 2.30 WIB dini hari itu, Ken bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil ke rumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan Ken dan teman-temannya. Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan.

Perwira polisi itu awalnya menanyakan kedatangan para ABG itu.

Lalu Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban lalu terlibat pertengakaran mulut. Lada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah korban sehingga saksi korban terjatuh.

Aditya langsung menindih korban dan memukul bagian kepala serta meludahi Ken.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.

"Kami Penasihat Hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia," kata PH.

Mereka juga meminta terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.*