LANGKAT -  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kecamatan Bahorok dalam rangka melindungi hak pilih pada pemilu 2024, melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih melalui aplikasi online Komisi Pemilihan  (KPU). Sasaran pemilih yang telah terdata dan terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir. Bukan hanya itu pemiluhy rentan juga menjadi prioritas Panwaslu ,  salah satunya adalah masyarakat penyandang disabilitas yang berada di Kecamatan Bahorok, Senin (19/6/2023).
 
Patroli Kawal Hak Pilih ini dilakukan Panwaslu kecamatan  guna memastikan masyarakat penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilih. 
 
Demikian diuraikan Diah Ratnasari S Comp komisioner Panwaslu Kecamatan Bahorok, didampingi rekannya Muhammad Ibrahim SS saat ditemui awak media.
 
Dikatakannya kegiatan dimaksud merupakan salah satu tugas dan wewenang pengawas pemilu mengawal hak pilih warga. Hasil pengawasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Langkat.
 
Jika ada temuan berupa pemilih pindah domisili, belum terdata, meninggal dunia maka Panwaslu kecamatan melayangkan surat ke Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) untuk diperbaiki ujar Diah.
 
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Bahorok Menanti Ginting SE memaparkan patroli kawal hak pilih melibatkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tugianto,SE, staf dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
 
Target patroli kali ini Yayasan Harapan Distabilitas Bukit Lawang di Dusun 2, Desa Timbang Jaya. Berdasarkan data dari ketua Komunitas Difabel Bukit Lawang Irub (51) saat ini  penyandang yang belajar di Yayasan Harapan Disabilitas Bukit Lawang  terdata  45 orang yang tersebar di 19 desa/kelurahan kecamatan beber Ginting.
 
Ada beberapa orang yang telah berumur 17 tahun bahkan lebih disaat pemilu (14 Pebruari 2024 mendatang) sehingga telah memiliki hak pilih.
 
Selain patroli kawal hak pilih, PKD tersebar di 19 desa) kelurahan  telah  diinstruksikan untuk mengecek dan memastikan warga tekahy terdaftar sebagai pemilih melalui link aplikasi online KPU tandas Ginting.
 
Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama terlebih bagi penyandang disabilitas.
 
"Masyarakat penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam DPSHP akhir sebanyak 130 orang.
 
Diantaranya, fisik sebanyak 69 orang, intlek sebanyak 6 orang, sensorik wicara sebanyak 19 orang, sensorik rungu sebanyak 5 orang, sensorik netra sebanyak 12 orang, TMS sebanyak 9 orang pungkas Ginting.