MEDAN - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH-UMSU) melaksankan Pembahasan Awal Penyusunan Ranperda Kabupaten Toba tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Kegiatan digelar di aula fakultas, Kamis (15/6/2023), mengundang perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 
 
Hadir di acara itu Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP Edi Subowo, Dekan FH-UMSU, Faisal dan Wakil Dekan I Zainuddin. 
 
Hadir juga akademisi UMSU sekaligus perancang undang-undang, Eka NAM Sihombing, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Ashdie Kodiyat MS. 
 
Tampil sebagai narasumber, Chyntia Hadita dan Andryan.
 
Pada kata sambutannya, Dekan FH UMSU Faisal menyampaikan, dalam pembuatan Undang-Undang harus berpedoman pada Pancasila. 
 
Ini lantaran Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
 
“Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang menjadi bagian yang harus dimasukkan pada setiap Undang-Undang yang sedang dirancang,” ujar Faisal.
 
Sedangkan dalam kehidupan sehari-hari, sebut Faisal, Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara dalam pelaksanaannya mempunyai sifat mengikat dan keharusan atau bersifat imperatif. 
 
Artinya, jelas Faisal, keharusan itu sebagai norma-norma hukum yang tidak dapat dikesampingkan atau dilanggar.
 
Sementara itu Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edi Subowo menuturkan, nilai-nilai luhur Pancasila saat ini perlu diaplikasikan langsung kepada masyarakat melalui Undang-Undang. 
 
"Hal ini sangat perlu diperhatikan bahwa Pancasila sangat penting dalam merancang Undang-Undang," ujarnya.
 
Selain itu, kata Edy Subowo, kedudukan Pancasila merupakan yang tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum. 
 
Setelah itu, sebutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
 
Menurutnya, diperlukan pemikiran dari akademisi hukum, khususnya dari Fakultas Hukum UMSU untuk menyalurkan pemikirannya guna penanaman nilai Pancasila pada Undang-Undang.