Toba - Lembaga Swadaya Masyarakat Pakar (LSM-Pakar) Wilayah Toba Sumatera Utara mengamankan kayu olahan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi kayu olahan, Sabtu (10/06/2023) kemarin sekira pukul 17.38 Wib. Harris Hutagaol Ketua DPC LSM Pakar Wilayah Toba kepada www.gosumut.com, Minggu (11/06/2023), mengaku, temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil dari operasi investigasi yang dilakukan Tim Investigasi Lapangan LSM Pakar selama dua bulan terakhir.

Menurut dia, dugaan kegiatan illeggal logging ini berhasil ditemukan tepatnya di Jl. Siguragura, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sabtu, (10/06/2023) sekitr pukul 17.38 Wib, dan menemukan mobil Dump Turck Colt Diessel warna kuning Nopol BB 8359 YB sedang melakukan pengisian muatan kayu olahan di ruas tepian Jl. Siguragura Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sabtu.

Berdasarkan pengakuan supir Dump Truck Junaidi Sitorus, kayu tersebut akan dibawa ke kilang kayu yang memproduksi kusen dan pintu yang berlokasi di Simakkuk Tangga Batu I Parmaksian.

Harris mengaku, saat itu juga Polres Toba langsung menurunkan personilnya ke TKP dan berhasil membawa dan mengamankan dump truck jenis Colt Diesel warna Kuning bersama supir dan kayu olahan yang akan diangkut ke Mako Polres Toba.

"Kita berharap dan meminta Polres Toba harus melakukan pemeriksaan mendalam sekaitan temuan LSM Pakar, karena kayu olah tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Lindung Simakkuk Kec.Parmaksian. Hal tersebut dikuatkan dengan berdasarkan peta yang dimiliki LSM Pakar serta hal ini perlu penjelasan dari dinas terkait," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Toba melalui Kasie Humas AKP.Bungaran Samosir Sabtu, (11/06/2023) mengaku, belum menerima informasi tersebut.

"Belum ada informasi resmi yang diterima Sie Humas dari Satreskrim sebagai penyidik resmi dari Kepolisian Mako Polres Toba," sebutnya.