MEDAN - Ahli Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Edi Yunara, mengapresiasi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua kurir sabu 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi.


Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH selaku hakim anggota telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati," katanya, Jumat (9/6/2023).

Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan.

"Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah," kata Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU itu.

Dirinya juga mendukung atas vonis mati yang diberikan majelis hakim, hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut.

"Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (7/6/2023).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim Dahlan.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Diketahui dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi itu ada 4 terdakwa yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua terdakwa lainnya merupakan oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua oknum TNI itu juga telah menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan, namun Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, pada Senin (29/5/2023) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum TNI tersebut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer.*