MADINA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanan program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB). Program tersebut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Provinsi ke UPTD Samsat Natal untuk melaksanakan sosialisasi SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/340/KPTS/2023 tentang pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023. Ada pun program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) di tahun 2023 ini antara lain, pembebasan tunggakan Pokok Pajak Kenderaan Bermotor tahun ke 3 dan seterusnya, pembebasan 100% Denda Pajak Kenderaan Bermotor dan pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Ke II (BBN-II) dan seterusnya 100%.
 
Kepala UPTD Samsat Natal Zulkarnain SH mengatakan, kiranya masyarakat di Kecamatan Natal, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan Batahan, Kecamatan Sinunukan, dan Kecamatan Ranto Baek dapat memanfaatkan program pemutihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara ini.
 
"Makin banyak masyarakat taat menunaikan kewajiban membayar pajak kenderaan, maka makin banyak pendapatan daerah untuk pembangunan Sumatera Utara. Karena pajak kenderaan ini untuk pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara ke depan. Sesuai dengan visi dari Bapak Gubernur Sumatera Utara yaitu Sumatera Utara Yang Maju, Aman dan Bermartabat," ungkap Zulkarnain, Rabu (7/6/2023).
 
”Silahkan manfaatkan program pemutihan ini. Jangan terlewatkan. Karena 2 tahun tidak melakukan registrasi kenderaan, maka data kenderaan akan dihapus," tambah Zulkarnain.
 
Selain melaksanakan program pemutihan pajak kenderaan, disebutkan Zulkarnain, UPTD Samsat Natal juga terus melakukan monitoring, pendataan dan pemungutan pemanfaatan Pajak Air Permukaan (APU) baik itu badan usaha atau pun perseorangan.