MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis bebas kepada Harapan Munthe yang melakukan dakwaan pembunuhan terhadap istrinya di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.


Humas PN Tarutung Kelas II, Natanael Sitanggang Kamis (8/6/2023) membenarkan bahwa majelis hakim telah memutuskan perkara Harapan Munthe pada Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Tarutung, majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan, pembelaan Harapan Munthe terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHPidana yakni pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Hanya saja, bersalah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim juga menyatakan agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, memerintahkan JPU agar dipenjara dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan diucapkan, menempatkan perlindungan di (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumut di Kota Medan segera, setelah dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan menyatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Harapan Munthe.

“Informasi dari Kasi Pidum Kejari Humbahas (Jeri Ginting), JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI,” kata Yos.

Mengenai perintah majelis hakim membawa pelindung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan untuk Perawatan selama setahun, Yos mengatakan akan dilaksanakan pada Jumat (9/6/2023).

Beberapa pekan sebelumnya, tim JPU pada Kejari Humbahas menuntut Harapan Munthe agar dipidana penjara seumur hidup dijerat dengan pidana Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), sebagaimana dakwaan primair.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa bersama anaknya dan korban yang juga istrinya, Nurmaya Situmorang sedang memasak di dapur.

Mereka sempat makan bersama. Namun setahu bagaimana terdakwa teringat dengan perlakukan korban yang mengeluarkan kata-kata kotor ketika dia dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan.

Harapan Munthe tiba-tiba merangkul leher istrinya. Korban sempat meminta maaf. Namun terdakwa bergerak menuju kamar mengambil sebilah belati dan diselipkan di pinggang. Korban sempat meronta melepaskan diri dan berusaha merebut belati yang ada di tangan kiri suaminya.

Terdakwa kemudian menikamkan belatinya ke leher korban dan terkulai di atas tikar. Tidak Lama berselang, terdakwa kemudian menendang pundak korban dan tidak bergerak lagi sehingga tubuhnya ditutupi dengan selimut.

Terdakwa berulang kali ke kamar mandi mencuci tangannya saat memutilasi istrinya. Potongan jasad korban dimasukkan ke panci kemudian merebusnya. Keesokan harinya, refleksi memberitahu anak abangnya agar tidak perlu datang ke rumah mereka karena duka telah membunuh istrinya.*