LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap Pelaku Curanmor M.A als Dgl, laki-laki, umur 19 Tahun, Warga Jalan Pelita Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu. Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan Rabu (7/6/2023) menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, Pukul 05.00 Wib.

Saat pelapor Hasanudin umur 73 tahun warga Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Langkat mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam BK 3489 ll atas nama Ramli Jali dengan nomor rangka MH330C0029J453399.

Sedangkan No mesin 30C-453356 yang sebelumnya terparkir di garasi sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar empat juta rupiah dan korban merasa keberatan hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPTU SIHAR M.T SIHOTANG,S.H dan anggota opsnal Reskrim melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor.

Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan untuk proses hukum selanjutnya, beber Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto. *