TAPTENG - Bukan malah bekerja mencari nafkah sebagai buruh nelayan, SBH Alias O (45) malah ditangkap petugas akibat kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Pria bertato ini diamankan Polisi dari Onan Dewa Sakti, Jalan Rasak Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (3/5/2023) Pukul 14.00 WIB.
 
Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan penangkapan terhadap SBH, kendati informasi berawal dari masyarakat yang sudah resah akibat ulah SBH.
 
Karena itu Kasat Narkoba Polres Tapteng,  Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan tim nya untuk melakukan penyidikan ke lokasi yang sudah disepakati.
 
Dilokasi petugas berpura-pura menyelinap tak jauh dari pajak untuk memantau terduga bandar tersebut, sehingga waktu yang pas SBH dapat diringkus.
 
Dari pelaku ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan, 1  buah kotak rokok surya yang berisikan 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
 
Ada lagi 1 buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 unit Ponsel merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.
 
"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 3,15  gram di akui SBH alias O adalah miliknya dan Sabu Sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial B dan," timpal Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SBH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.