TAPTENG - Tim Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah menciduk HS dari tepi jalan, diduga sebagai pengedar Narkoba, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Terduga HS (45) berdomisili di Perumahan Pandan Asri, Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Tapteng.

HS diamankan dari Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Dalam pengakuan HS kepada petugas, narkoba tersebut tidak diterimanya langsung dari tangan RS dan APP.

Kendati barang haram itu di ambilnya dari bawah batok kelapa yang sudah mereka sepakati sebelumnya.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, bahwa tersangka dan barang bukti sebanyak berat Brutto 19,75 gram turut diamankan di Mapolres Tapteng.

"Tersangka diamankan ketika personil sebelumnya melakukan penyelidikan dilokasi, sehingga waktu yang tepat personil langsung melakukan penangkapan," kata Gurning.

Selain narkoba, ditemukan personil menemukan 1 unit Ponsel merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kanan dan 1 unit Ponsel merk Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS dipersangkakan sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.