PALAS -Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga dengan sengaja mengambil honor anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD) sebesar Rp 1.050.000 tanpa diketahui yang bersangkutan. Akibat tindakan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), berinisial KIS, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
 
Hal itu sesuai surat pemberitahuan status temuan/laporan Bawaslu Palas tertanggal 29 Mei 2023 yang di tandatangani Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar.
 
Dalam surat tersebut nama penemu temuan Ahmad Faisal Nasution, SH MH dan terlapor KIS dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/Kab/02.29/V/2023.
 
Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar, Kamis (1/6/2023) mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, pasal 7 ayat 3 dan pasal 8 huruf j peraturan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
 
“Karena terlapor adalah Panwaslu Kecamatan maka pelanggaran tersebut tidak direkomendasikan ke instansi lain, selanjutnya Bawaslu Kabupaten memberikan sanksi peringatan kepada terlapor,” tegas Rahmat Efendi Siregar.
 
Akibat tindakan oknum Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah itu,petugas pengawas kelurahan dan desa (PKD) melapor ke pihak Kepolisian Polsek Barumun Tengah.
 
Persoalan mengambil honor pengawas kelurahan dan desa itu,akhir diselesaikan di kepihak kepolisian Polsek Barumun Tengah, ungkap petugas pengawas kelurahan dan desa.