PALAS - UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (Pependa) Samsat Sibuhuan menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan PKB dan BBNKB ke Pemerintah Kabupaten Padanglawas, Rabu (31/5/2023). Alokasi dana bagi hasil (DBH) penerimaan PKB dan BBNKB kepada Pemerintah Kabupaten Palas untuk bulan Januari, Ferbuari dan Maret 2023 diserahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Samsat Sibuhuan, Aminah Siregar,M.Si kepada Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH diruang kerja Plt Bupati.
 
Dikesempatan penyerahan DBH tersebut, pihak UPTD Pependa Samsat Sibuhuan juga menyampaikan tentang program  pemutihan pajak kendraan bermotor ke Plt Bupati Palas.
 
Kata Aminah, masyarakat Kabupaten Palas, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendraan bermotor karena bebas denda pajak kendraan bermotor, bebas bea balik nama kendraan bermotor tahun ke II, bebas pokok bea balik nama kendraan bermotor tahun ke II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III,bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun lewat.
 
"Pemutihan pajak kendraan bermotor ini mulai berlaku 29 Mei sampai 30 September 2023,"ujar Aminah Siregar.
 
Lanjut Aminah, pihak UPTD Pependa Samsat Sibuhuan sudah menyerahkan DBH penerimaan alokasi dana bagi hasil penerimaan PKB dan BBNKB ke pihak Pemkab Palas.
 
Ia juga mengimbau, kendaraan dinas yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Palas  segera membayar pajak kendaraanya untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendraan bermotor di UPTD Pependa Samsat Sibuhuan sampai 30 September 2023.
 
Ditambahkan, alokasi DBH penerima PKB dan BBNKB bulan Januari,Ferbuari dan Maret 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Palas. 
 
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/318/KPTS/2023 tanggal 13 April 2023 tentang Formula Perhitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.
 
Dan mempedomani Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.13.1/923-924-925 /BAPENDASU/V/2023 tanggal 15 Mei 2023.
 
Dana Bagi Hasil PKB dan BBNKB kepada Pemerintah Kabupaten Palas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bulan Januari Potensi : 164.608.985, Pemerataan : 710.248.065 dengan jumlah 874.857.051.
 
Bulan Februari, Potensi : 181.203.436, Pemerataan : 645.323.686 dengan jumlah 
826.527.122 
 
Kemudian Maret, Potensi, 207.010.967 dan Pemerataan : 776.910.712 dengan jumlah : 983.921.680.
 
Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk bulan Januari
Potensi : 147.607.734 dan Pemerataan : 381.930.351 dengan jumlah 529.538.085
 
Bulan  Februari, Potensi : 222.001.151 dan pemerataan : 418.278.608 dengan jumlah 
640.279.759 serta bulan Maret Potensi 350.204.165 dan Pemerataan 623.882.605 dengan jumlah  974.086.770, terang Aminah Siregar.
 
Plt Bupati Padanglawas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH mengajak, lapisan masyarakat Kabupaten Palas dan seluruh ASN untuk memanfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat.
 
Diimbau, seluruh ASN yang memiliki kendraan bermotir segera membayar pakljak kendaran bermotor karena dengan meningkatnya pembayaran pajak kendraan menjadi faktor penting mendukung kemajuan pembagunan daerah khusus Kabupaten Palas.
 
"Dengan menbayar pajak kendaraan bermotor,ikut andil mendukung kemajuan pembangunan daerah untuk lebih maju dan berkembang pesat dari sektor infrastruktur dan lainnya," ujar Plt Bupati.
 
Tampak mendampingi Plt Bupati Palas,pada penerima DBH dari penerimaan PKB dan BBNKB dari UPTD Pependa Samsat Sibuhuan, Sekda Arpan Nasution,S.Sos, Kepala Inspektorat, Inspektur Harjusli Fahri Siregar,SSTP, Kaban Bapenda, GT Hamonangan Daulay, Kaban BPKAD Palas, Fajaruddin Hasibuan.