PALAS - Insiden pekerja jatuh lalu meninggal di proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Padanglawas diakui perusahaan merupakan human error. Penyebabnya tingkat kedisiplinan pekerja dan minimnya dan pengawasan kerap terjadi di proyek yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung ini.

Selain human error, kejadian spontanitas juga sering terjadi. Bahkan, selama proses pengerjaan, sudah tiga kali gonta-ganti mandor proyek.

Pasca insiden meninggalnya seorang pekerja bangunan itu,puluhan pekerja dipulangkan baru-baru ini.

"Human error. Banyak yang spontanitas yang tidak sepenuhnya terawasi. Dan malah sudah tiga kali kita ganti mandor pekerja," ungkap Kurniawan sembari menyatakan akibat kurangnya disiplin pekerja.

Ditambahkan,termasuk dalam mengikuti aturan memakai alat pengamanan kerja," terang Kurniawan yang menjabat Site Manager PT Bumi Putri Silampari, pelaksana kontruksi.

Terhadap tanggung jawab, diakui pihak perusahaan kontruksi ini sudah memberikan santunan kepada almarhum. Ditambah dana BPJS yang sedang berproses.

"Pihak telah menyalurkan santunan sebesar Rp25 Juta dari perusahaan, plus gajinya Rp 1.300.000 ditambah solidaritas dari pekerja," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Dan untuk dari BPJS masih sedang diproses tinggal menunggu rekening dari ahli waris, ujar Kurniawan.

Peristiwa itu tentunya akan menghambat pengerjaan. Namun pihak perusahaan terus berupaya bangunan dengan dana Rp43 Miliar lebih itu, selesai hingga batas waktu 27 Juli 2023 mendatang.

Disinggung kontrak pembangunan gedung PA dan PN sama, yakni hingga tanggal 26 Mei, Kurniawan membantah, tidak sama dengan PA.

Dari ukuran dana, lanjutnya luas lokasi, item bangunan, kontrak Pengadilan agama dan pengadilan negeri jauh berbeda.

"Beda, kalau Kontrak kita hingga tanggal 27 Juli 2023, berbeda dengan kontrak pembangunan gedung Pengadilan Agama per tanggal 26 Mei 2023," tambahnya.

Diperkirakan hingga Juli pembangunan akan selesai. Beda kontrak, termasuk beda model bangunan dan juga termasuk beda anggaran, tandasnya.