PALAS - Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang janda YSS (30) oleh ABN alias Cungcong (37). Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Cungcong memperagakan 21 adegan mulai awal sampai proses pembunuhan.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung SH,MH mengatakan, kasus pembunuhan terjadi 28 Ferbuari 2023 di sebuah pondok, tepatnya di belakang kantor BPS Palas oleh Cungcong. 
 
"Ada 21 adegan kita lakukan mulai dari pertemuan tersangka dengan korban sampai dengan Cungcong menghabisi nyawa YSS," kata AKP Hitler Hutagalung, disela kegiatan rekontruksi di halaman Mapolres Palas, Kamis (25/5/2023).
 
Dikatakan, selama proses reka adegan rekontruksi, belum menemukan adanya fakta baru tetapi masih sesuai dengan pengakuan Cungcong.
 
Direkonstruksi tersebut, terungkap Cuncong membunuh YSS dengan cara membekap mulut YSS selama lima menit  hingga tak bernyawa.
 
Setelah YSS tewas kemudian Cungcong memukul dada korban menggunakan batu runcing, terang Kasat Reskrim.
 
Kejadian pembunuhan bermula saat YSS menghubungi Cungcong melalui panggilan telpon, dalam panggilan itu YSS mengatakan "Sempat gak abg jumpain adik", kemudian Cungcong menjawab " bisa, siap Maghrib sesudah saya jemput uang sawit".
 
Kemudian, dengan menggunakan sepeda motor, keduanya beriringan menuju TKP di lingkungan VI Kecamatan Barumun tepatnya di sebuah pondok dekat kantor BPS Palas
 
" Di pondok itu, posisi YSS duduk membelakangi Cungcong yang sedang tiduran dengan tidak mengenakan kaos,"tambahnya.
 
Kemudian keduanya saling berganti hp, pada saat itu Cungcong bertanya," kenapa photomu kau bagikan ke pria lain (lewat chat whatsApp dan Messenger) sontak YSS mencoba merebut HPnya yang dipegang tersangka," ucap penyidik pada reka adegan tersebut.
 
Ssketika muncul rasa cemburu dan  tidak terima sikap YSS, Cungcong meraih kaosnya kemudian membekap mulut YSS hingga lima menit lamanya.
 
"Setelah membekap mulut YSS, korban yang sudah tidak bernyawa jatuh bersama tersangka dari atas gubuk. Saat keduanya terlentang di tanah, Cungcong meraih batu kemudian memukul dada korban hingga dada korban terdapat luka menganga," urai penyidik.
 
"Cuncong dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian," dengan hukuman 15 tahun penjara," Jelas AKP Hitler Hutagalung.
 
Adegan rekonstruksi, Cungcong didampingi penasehat hukum Syafaruddin Hasibuan SH, disaksikan perwakilan Kejari Palas, keluarga korban dan tersangka.