MEDAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/5/2023), disebutkan JSPN KPP Pratama Binjai, Rudiarto Sinaga bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Marhinggan Tamba
menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta pada Senin (16/5).
 
Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan wajib pajak berinisial PPF tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Petisah Tengah.
 
Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan melakukan penyitaan aset rekening wajib pajak pada Selasa, (16/5). 
 
Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar.
 
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita. 
 
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.