SIBOLGA - Sudah lanjut usia bukan malah banyak istirahat di rumah bersama keluarga, pria paruh baya ini malah terlibat narkoba. Tersangka EP alias PM (48) seorang buruh warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
 
EP diamankan dari Jalan Nomensen, Simpang Jembatan Senggol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Kamis (25/5/2023).
 
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan dalam penangkapan terhadap EP.
 
"Tim Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan EP dan barang bukti 0,63 gram sabu milik tersangka, ditambah Ponsel android merk Samsung," kata Iptu Suyatno.
 
Kronologi kejadian sambung Iptu Suyatno, selama ini EP dapat mengelabui petugas dengan caranya, namun atas informasi dari masyarakat tersangka berhasil dibekuk.
 
Dalam kasus ini, EP akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.