LABUSEL - Tim gabungan Polres Labuhanbatu Selatan dan Reskrim Polsek Torgamba menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, untuk memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH, MH, memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba dan para Kapolsek sejajaran Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya, sehingga Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berkoordinasi dengan Kapolsek Torgamba untuk melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Sesuai dengan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh unit Reskrim Polsek Torgamba, tim melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.

Tepatnya pada Senin (22/5/23) tim mencurigai terhadap seorang laki-laki yang berada di Warung es kelapa muda Dsn asam Jawa barat, Desa asam Jawa Kec. Torgamba Kab. labuhanbatu Selatan, kemudian tim melakukan penangkapan dan dianya mengaku bernama RAN (29) tahun, berdomisili di Dsn. Sisumut Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap RAN di TKP warung es kelapa muda Dusun Asam Jawa barat, Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan menemukan barang bukti berupa satu buah lakban warna kuning di dalamnya terdapat 2 plastik klip sedang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram bruto dan handphone.

"Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan di rumah tempat tinggal RAN ditemukan barang berupa 1 plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.77 gram bruto, 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 0.22 gram bruto, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur, Kamis (25/5/2023).

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap RAN saat di lokasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial ET.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap ET dan berhasil diamankan serta ditemukan barang berupa 3 unit Handphone, 1 unit power bank, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit mobil Alya warna putih BK1170YR berikut STNK dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.

"Pelaku ET mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya P.AK.
Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama dengan Umut Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan pengejaran, namun P.AK tidak ditemukan dan kini DPO," jelasnya

Terhadap 2 pelaku, polisi mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman manimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," terang Kapolres Labusel.