TOBA - Berawal dari pelaksanaan pemasangan plang oleh warga Horja Lumban Manurung Desa Patane IV yang didirikan di tanah kawasan wisata pantai pasir putih pasifik Desa Patane IV Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, berbuntut panjang.


Pasalnya, setelah plang tersebut dipasang, ternyata dirusak atau ditumbangkan oleh seseorang yang mengakibatkan terjadinya peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap oknum terduga pelaku yang menumbangkan plang Marisi boru Manurung.

Adapun plang yang dipasang bertuliskan "Tanah ini milik warga Lumban Manurung Lingkungan 2 Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba".

Akibat peristiwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Marisi br Manurung di lokasi kawasan tempat wisata Pantai pasir putih Pasifik Desa Patane IV Kec.Porsea, korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, di Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023.

Buntut dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Toba telah menetapkan 5 orang tersangka atas nama para tersangka Jahiras Manurung (JM) yang juga sekaligus sebagai Kuasa Hukum Horja Lumban Manurung, Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

Empat tersangka di beberapa waktu lalu telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan di Satreskrim Polres Toba disusul oleh tersngka Jahiras Manurung (JM) yang diperiksa Senin, (22/05/2023) setelah sebelumnya dipanggil tidak bisa hadir karena ada halangan.

Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Toba Senin,(22/05/2023) Jahiras Manurung (JM) memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media di Balige.

Dia menyampaikan, telah menjalani pemeriksaan di Polres Toba sebagai tersangka dan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya dan semua dijawab dengan apa yang sebenarnya terjadi saat itu.

Disebutkannya, persoalan itu terjadi diawali dari pemasangan plang di areal tanah pantai pasifik yang adalah tanah ulayat yang kepemilikannya terdiri dari Lima Parompuon (Nenek Moyang) Marga Manurung yang ada di Lumban Manurung desa Patane IV yang selama ini Pantai Pasir Putih Pasifik diklaim oleh Edison bahwa itu miliknya dan bukan milik Horja, padahal dari fakta-fakta yuridis ada perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh abangnya yang bernama Oskar Manurung.

Sebelumnya ada juga ada pernyataan dari Oskar Manurung bahwa tanggal 4 Januari tahun 2021 tanah tersebut akan dikosongkannya. Itulah yang menyebabkan awal kejadian terjadinya peristiwa pada tanggal 27 Februari 2023.

"Di waktu itu kami juga sedang melaksanakan satu kegiatan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus baru organisasi Horja Lumban Manurung Desa Patane IV.sesuai rencana dihari itu juga sekaligus untuk pemasangan Plang di atas tanah pantai pasir putih Pasifik bertuliskan "Tanah ini milik warga Lumban Manurung Lingkungan 2 Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba," ujar Jahiras.

Menurut dia, plang tersebut didirikan dengan coran semen sekira pukul 16.00 Wib sore, untuk pelantikan pengurus baru Horja Lumban Manurung pukul 14.00 Wib. Di saat hendak pemasangan plang di Pantai Pasifik, saat itu Edison Manurung berada di lokasi dan menutup akses jalan/gerbang ke pantai pasifik sambil mengucapkan kata kata keras serta ancaman kepada Horja Lumban Manurung.

"Terkait oknum terduga pelaku pengrusakan plang, saya belum kenal siapa sebenarnya si Marisi br Manurung itu, namanya saya tahu dari seseorang. Saat itu saya dapat berita dianya marah-marah dengan kesan melarang tidak boleh dipasang plang di tanah tersebut, waktu itu Edison juga ada di sana," terang JM.

Usai pemasangan plang hari itu, mereka melanjutkan acara di kampung untuk pelantikan pengurus Horja Lumban Manurung yang baru.

"Untuk menjaga dan mengawasi plang ada orang yang kita tugaskan dari keluarga besar untuk menjaganya serta mengawasi orang tersebut (Marisi boru Manurun) jangan sampai melakukan tindakan pengrusakan," sebutnya.

Di tengah acara pelantikan sedang berlangsung di kampung, orang yang disuruh mengawasi dan menjaga plang datang melaporkan bahwa plang sudah tumbang dan disampaikan yang menumbangkan plang tersebut adalah si Boru Manurung (Marisi Boru Manurung).

"Yang mendengar dan mengetahui nama tersebut yang merubuhkan plang itu semua warga masih rame di tempat acara pelantikan. Mengetahui kejadian itu saya langsung berinisiatif untuk melapor dan minta bantuan pengamanan dari Kapolsek Porsea. Bersama dengan anggotanya waktu itu kita berangkat bersama-sama ke pantai Pasifik melihat plang yang telah dirubuhkan oleh seseorang sesuai yang dilaporkan oleh penjaga yang kita suruh untuk menjaganya," jelasnya.

Setibanya di pantai Pasifik, pihaknya melihat plang yang dicor sebelumnya memang benar sudah tumbang dan rata dengan tanah. Sesuai laporan dan pengakuan yang menjaga yang melakukan menumbangkan/merobohkan plang adalah si Marisi Boru Manurung itu.

"Melihat kejadian tersebut kemudian kita berupaya mencari si Marisi boru Manurung tersebut," ungkapnya.

Dalam pencarian yang dilakukan bersama sama saat itu, pertama mereka mencarinya ke rumahnya, namun tidak kita temukan.

"Kemudian kita balik lagi ke lokasi. Setibanya kita di lokasi, tiba-tiba kita melihat Marisi Boru Manurung duduk-duduk santai di dalam Cafe Sopo Marpikkir yang sebelumnya sudah ada di lokasi pantai wisata pasir putih pasifik. Lalu saya mengajak Kapolsek untuk menemuinya ke dalam cafe, supaya kita tanya dulu si Marisi boru Manurung itu, apakah dia yang menumbangkan atau yang merusak plang itu," terangnya.

Setibanya di cafe, dia langsung masuk serta diikuti masyarakat lainnya, namun Kapolsek tidak masuk ke dalam cafe dan menunggu di luar.

"Saat itu Kapolsek berkata 'bapak sajalah yang ke sana, saya menunggu di luar'. Di saat dia sedang duduk-duduk santai dan saya datangi dan bertanya kepada Marisi boru Manurung. Apa benar kamu yang merusak plang yang kami pasang itu. Ternyata dia jawab tidak tahu ya. Kalau begitu siapa yang menumbangkan...??? tanya saya... Jawabnya, angin. Terus saya katakan 'saksi yang melihat kau yang menumbangkan Plang itu katanya'. ucapnya kepada boru Manurung saat itu.

"Di saat itu dia terus ngotot, karena dianya ngotot seperti itu menyebabkan saya tarik kerah bajunya untuk berdiri dengan maksud dan tujuan untuk mengamankan dia dan menyerahkannya ke Polsek Porsea, agar jangan sampai di amuk masa. Apalagi dia ibu-ibu yang sudah berumur dan tua lagi pula dianya adalah boru Manurung. Begitu saya menarik kerah bajunya, saya lihat ada yang video kan, saya tidak tahu siapa yang memvideokan itu. Kemudian saya lepaskan pegangan saya dari si Marisi boru Manurung dan berupaya mendatangi yang memvideokan itu (merekam video) dan melarang karena tidak ada hubungannya," bebernya.

Setelah dia melarang untuk divideokan, masyarakat yang ada pada saat itu mengikutinya langsung dan membawa si Marisi Manurung ke luar dan menyerahkannya kepada Kapolsek yang saat itu ada di tempat kejadian berikut personil Babinsa Koramil Porsea yang akhirnya dia dimasukkan ke dalam mobil patroli.

"Jadi apa yang dipersangkakan atau yang dilaporkannya itu, kami telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dia sama, sekali tidak ada melakukan kekerasan. Yang ada dianya dibawa masyarakat untuk diamankan dan diserahkan ke polisi," tambahnya.

"Jadi seperti apa yang dituduhkannya pada masyarakat Horja Lumban Manurung termasuk saya sendiri selaku kuasa hukum Horja Lumban Manurung yang mengatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan secara bersama-sama tidaklah tepat," urainya.

Jahiras Manurung (JM) menduga pengrusakan plang saat itu adalah Marisi boru Manurung dan telah dilaporkan dan buat laporan polisinya di Polres Toba.

"Jelang beberapa hari kemudian, sekira satu minggu dari kejadian, baru Marisi Boru Manurung membuat laporan polisi bahwa dia tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Horja Lumban Manurung. Kemudian mungkin dia divisum, ya kita tidak tahu hasil visumnya buat panggilan yang disampaikan oleh prof. S, katanya luka lebam di lengan sebelah kiri. Kalau kita lihat dari bekas lukanya itu dan waktunya, kita tidak yakin juga sampai ditunjukkan kepada kita barang bukti berupa baju yang koyak, tidak ada sama sekali bajunya koyak saat itu, mungkin ini adalah rekayasa," sebut Jahiras Manurung (JM) yang ditetapkan sebagai tersangka dimana dianya juga sebagai Kuasa Hukum Horja Lumban Manurung.

Kemudian akibat dari peristiwa tersebut yang sudah terjadi, Bupati Toba memanggil kedua belah pihak yang bertikai terkait masalah kepemilikan tanah pantai Pasir Putih Pasifik dengan tujuan supaya dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di kantor Bupati.

"Saat itu dihadiri oleh Uspika Porsea/forkopimda Kab.Toba serta pihak dari pada Edison atau Oskar dan juga dari Horja Lumban Manurung," bilangnya.

Kesepakatan bersama antara Pihak Horja Lumban Manurung dengan Pihak Penyewa (St.Oscar Manurung) Bahwa pada hari Rabu 01 Maret 2023 bertempat di kantor Bupati Toba telah disepakati penyelesaian permasalahan lokasi Pantai Pasifik yang berada di Desa Patane IV Kecamatan Porsea antara Pihak Horja Lumban Manurung dengan pihak penyewa (St Oscar Manurung) yakni penyelasaian permasalahan diserahkan ke Horja Lumban Manurung, terkait aset yang berada di lokasi Pantai Pasifik diaudit oleh Tim Pemerintah Kabupaten Toba, pengosongan Cafe Sopo Marpikir yang berada di Pantai Pasific agar di berikan waktu 11 hari sejak berita acara disepakati dan ditandatangani, d Dalam hal pengelolaan Pantai Pasific untuk sementara direncanakan akan dikelola oleh Pemkab Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan bekerjasama dengan Horja Lumban Manurung dan dengan kesepakatan Bersama ini maka segala laporan terhadap Polres Toba dengan ini diselesaikan dengan tindak lanjut pencabutan laporan.

"Dari 5 butir kesepakatan tersebut ada salah satu poin yaitu di poin ke 5 berbunyi segala laporan yang dilaporkan ke Polres Toba supaya dicabut masing-masing pihak. Kita melaporkan Marisi boru Manurung tanggal 27 Februari 2023, sementara ada melaporkan tanggal 5 Maret. Jadi artinya siapa yang mengingkari perjanjian kesepakatan damai yang sudah disepakati pada saat di mediasi Bupati Toba di kantor Bupati yang dilakukan bersama tanggal 1 Maret 2023," bebernya.

Rekaman video kejadian yang tersebarkan di berbagai media sosial telah viral dan telah tersebar di seluruh dunia medsos. Setelah viralnya video, tidak berapa lama Polres Toba menetapkan tersangka.

"Saya tidak tahu begitu cepatnyakah menetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.??? Ya seharusnya sebelum diperiksa sebagai tersangka harusnya diperiksa dulu sebagai saksi, tapi ini tiba-tiba telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 151 ayat 1 KUHP," ujarnya kembali.

Jahiras mengaku telah selesai diperiksa pada Senin (22/05/2023) sebagai tersangka berikut ke 4 orang lainnya dari Horja Lumban Manurung yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk di antaranya saya selaku kuasa hukum Horja Lumban Manurung," ungkapnya.

Untuk tindak lanjut perkara ini kedepan dia berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan antara Horja Lumban Manurung dengan Marisi Boru Manurung.

"Sebenarnya kita sudah melakukan berbagai upaya pendekatan kekeluargaan kepada Marisi, tetapi kita sinyalir karena si Marisi tetap dikekang bahkan di belanjain oleh Golkar Manurung adik daripada Edison sekarang dan setiap harinya makan minum dan tidur di tempatnya si Golkar sehingga tidak bisa untuk kita lakukan pendekatan yang lebih intensif agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan kekeluargaan," harapnya.

Ditegaskannya, Marisi Boru Manurung tidak ada hubungannya terhadap perkara pantai Pasifik, tetapi kenapa dianya berani melakukan pengerusakan terhadap plang yang dibuat oleh keturunan nenek moyang mereka.

"Tentunya kita duga ada yang menyuruh. Kalau hanya pribadinya tidak mungkin, karena tidak ada hubungannya. ngapain dia ada datang di pantai Pasifik walaupun dia tinggal dekat lokasi pantai pasifik.dianya juga bukan anggota Horja.tetapi kalau Oskar ya bagian anggota keluarga dan yang menyewakan kita," tandasnya.

4 Orang warga (Anggota) Horja Lumban Manurung yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk saya selaku Kuasa Hukumnya, kita lihatlah bagaimana pengadilan betul-betul memeriksa dan membuktikan perkara ini nanti bahwa kami telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap Marisi boru Manurung seperti apa yang di dipersangkakan oleh penyidik dalam perkara ini.

Saat ditanya apakah dalam perkara ini memang ada tuduhan palsu atau tidak, JM menjelaskan, kalau mereka belum sampai ke sana.

"Tetapi kita masih mengarah kepada pengerusakan karena sampai sekarang pengerusakan yang dilakukan oleh Marisi boru Manurung sepertinya jalan di tempat oleh Polres Toba. Saya tidak tahu apa sebabnya, kenapa Marisi boru Manurung tidak ditetapkan tersangka serta apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai informasi yang saya dengar Marisi boru Manurung belum juga ditetapkan sebagai tersangka," bilangnya lagi.

Dia mengaku, persoalan ini antara Manurung dengan Manurung. Sebenarnya dia ingin persoalan ini selesai dengan damai.

"Tetapi dia si Oskar Manurung ini yang tidak ada respon untuk selesai, sepertinya terkesan memanfaatkan Marisi boru Manurung," bebernya

Dia juga yakin dan percaya perkara ini tidak akan bisa P21, karena dia juga sebagai seorang pengacara yang juga mantan investigator.

"Terlalu cepat ini dilakukan penetapan tersangka dengan pasal 170 ayat 1," sebutnya.

"Tetapi kita harus maklum sepertinya ada pressure dengan beredar dan viralnya rekaman video peristiwa itu bahkan saya dikatakan yang biadab sebagai seorang pensiunan Polri berpangkat terkahir AKBP hingga photo photo saya di sebar di Medsos.dengan sebaran foto/video itu orang melihatnya dan berpikir, sekejam itukah seorang akademisi???. Saya sama sekali tidak seperti itu, saya menjalankan profesi saya sebagai pengacara.dengan di dirusaknya/ditumbangkannya plang yang saya buat bersama Horja, saya merasa kredibilitas saya sebagai pengacara terganggu.sehingga saya harus menuntut atau melaporkan yang rusak itu kepada polisi. makanya saya lakukan untuk menyerahkan Marisi kepada polisi," tukasnya.

Terkait dengan laporan dari pihak Horja Lumban Manurung yang belum ada tindak lanjutnya dari pihak Satreskrim Polres Toba, dia mengaku, jawabannya terlalu klasik yang diterima.

"Masih dalam proses dan terus masih dalam proses" Demikian juga dengan laporan saya tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh yang merekam video itu namanya Theresia Boru Manurung. Kita juga sudah melaporkannya karena perbuatannya itu adalah pencemaran nama baik saya yang sudah viral tersebar di dunia medsos. Laporan saya itu juga jalan di tempat. Jadi saya memaklumi itu," katanya.

Dalam pesan dan harapannya JM kepada penyidik agar bekerja dan bertindak secara profesional, prosedural dan akuntabel serta jangan terkontaminasi dengan viralnya video yang dikirim oleh pihak keluarga Edison Manurung.

Sebenarnya, Edison Manurung ini di belakang ini semua.padahal tidak ada hubungan, jadi dia yang mempengaruhi keluarganya semua.kata JM.

Untuk itu kepada penyidik Polres Toba saya meminta supaya bekerja dengan profesional, prosedural dan akuntabel jangan terkontaminasi dengan adanya penekanan penekanan dari pihak manapun karena penyidik itu adalah independen. Bekerjalah sesuai dengan tupoksinya. Yang saya katakan tadi profesional yang sesuai dengan prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku, akuntabell dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum maupun secara sosial di masyarakat.

Terkait dengan bantahan Jahiras Manurung (JM) telah melakukan tindakan kekerasan kepada Marisi boru Manurung apakah mempunyai bukti bukti tidak melakukan tindakan kekerasan yang di sangkakan JM pun menjawabnya, sesuai rekaman vido yang telah viral dan di tunjukan kepada saya videonya tidak ada saya melakukan kekerasan penganiayaan kepada Marisi boru Manurung sesuai pengamatan dan pemahaman saya dalam rekaman video yang viral itu, bahkan sayapun merasa tidak ada melakukan penganiayaan itu.

Saya tidak ada melakukan itu, saya hanya pegang kerah bajunya karena dia tidak mau angkat kaki dari tempat duduknya. begitu saya melihat ada orang yang memvideokan disaat saya pegang kerah bajunya, rencana mau saya bawa dan serahkan ke Polsek lalu saya lepas.

Kekerasan apa yang saya lakukan,apa hanya dengan menarik kerah baju itu sudah kekerasan dan dijerat dengan pelanggaran Hukum KHUP pasal 170 ayat 1.Harus belajar hukum lagi dah, dengan hanya memegang kerah baju, kekerasan apa di situ.apa itu sudah dikategorikan kekerasan???.
Kalau memang dia merasa sakit atau ada luka luka disaat peristiwa itu kenapa begitu kejadian tidak langsung di laporkannya serta membuat visumnya ke RSU.

Kenapa setelah berjalan Satu minggu kemudian baru di laporkan.dengan seperti itu, apakah visum itu bisa kita percaya bahwa hasil visum itu adalah akibat kejadian yang terjadi tanggal 27 Februari? bajunya yang robek itu benarkah itu robek saat kejadian pada tanggal 27 Februari karena ada tenggang waktu sampai 1 Minggu baru di laporkan.

Inilah yang kita sayangkan sebenarnya, terutama kepada Edison Manurung. Kalau tidak disuruh Edison Manurung ini, Marisi Boru Manurung tidak akan melapor.

Si Edison Manurung ini yang membuat ricuh pada khususnya Marga Manurung yang 5 parompuon yang ada. Dialah Provokator nya. kita juga udah Surati instansi terkait supaya dilakukan audit terhadap anggaran yang digunakan di pantai Pasifik. Apakah itu anggaran APBD karena ada anggaran APBD Toba yang dialokasikan disana. Apakah benar volume pekerjaan dengan besarnya dana yang dikucurkan oleh Pemkab Toba dan juga ada dari CSR perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Toba.

Edison manurung inilah penyebab ini semuanya. Kalau Abangnya yang pernah menjadi ketua Horja itu orang baik. Sebab abangnya yang pernah menjadi ketua Horja sebenarnya sudah mau menyerahkan tetapi Edison yang tidak mau dan ingin memiliki pantai Pasifik bahkan di klaim dia bahwa Pantai Pasifik itu adalah milik dia,karena dibawanya beberapa pejabat pejabat dari provinsi Sumatera Utara termasuk beberapa anggota DPRD Prop.Sumut. salah seorang anggota Dewan yang hadir saat itu menyebutkan Pantai Pasir Putih Pasifik milik Ketua KMDT Edison Manurung serta menghimbau supaya Pemkab Toba memberikan dukungan fasilitas pembangunan jalan untuk mendukung lokasi wisata Pantai Pasir Putih Pasifik.ada videonya itu. sebut JM.

Sesaat sebelum pemasangan Plang terjadi di lokasi tanah Pantai Pasir Putih Pasifik ada terjadi perlawanan penghambatan dari Edison Manurung yang tampak didamping seorang Laki Laki berumur..tampak dalam rekaman Video yang berdurasi 02:39 Detik di dalam video tersebut Edison Manurung sambil mengucapkan kata kata ancaman dan sambil menunjuk ke arah depan di mana arah tersebut ada Babinsa Koramil 13/Porsea dan beberapa warga Horja Lumban Manurung.

Tampak dalam rekmaan video tersebut Edison Manurung mengucapkan kata kata " Anak ranto i suruh hamu tu son asa hu pamasuk sude.dohot tentara i asa hu pamusuk sude, isuru hamu tantara mangawal awal hamu" (Anak Rantau itu kalian suruh kemari, biar saya masukkan semua, berikut Tentara itu semua saya masukkan semua, kalian suruh Tentara mengkawal kawal kalian).

"Lok isuru Kolonel nai tu si, Tentara baenon mu mangawal, si Kolonel anak ni si Patuan, lihat ya...", (Biar disuruh Kolonel nya itu ke sini,Tentara kalian buat mengawal, si Kolonel anak nya si Patuan, Lihat ya...). Kata Edison Manurung sembari masuk kedalam lokasi pantai pasir putih Pasifik dan salah seorang laki laki menutupkan gerbang pintu masuk.

Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H, S.I.K melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi www.gosumut.com Senin, (22/05/2023) di ruangan kerjanya menyebutkan, untuk penetapan ke 5 orang tersangka atas kasus peristiwa terjadinya dugaan pengeroyakan dan penganiayaan terhadap korban Marisi boru Manurung ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Mako Polres Toba oleh Sat Reskrim Polres Toba.

Sebelum gelar perkara dilaksanakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban serta mengumpulkan beberapa alat bukti yang sah sebagai dasar utama untuk penetapan tersangka.

"Jadi bukan ujuk ujuk oleh Sat Reskrim Polres Toba langsung menetapkan tersangka tanpa melalui prosedur Lidik, Sidik, Penyelidikan hingga pemeriksan," sebutnya.