PALAS - Tindak cukup sadis dilakukan seorang suami  terhadap istrinya berinisial NP, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) merobek kemaluannya dengan tangan karena ditolak berhubungan intim. Motif perlakukan sadis seorang suami merobek vagina istrinya karena korban tidak mengindahkan permintaan hubungan suami istri sehingga pelaku MN nekat merobek kemaluan istrinya mengunakan kedua jari tangannya.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan,SIK,M.Si melalui Kapolsek Barumun,AKP Miftahuddin,SE mengatakan, pelaku MN (38) warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, telah berhasil ditangkap di Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Selasa (23/5/2023) malam.

"Penangkapan tersangka atas dasar laporan istri NP (35) kepihak  Polsek Barumun  beberapa waktu lalu," terang Kapolsek Barumun didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Syaiful Bahri, Rabu (24/5/2023).

Ditambahkan, kejadian penganiayaan atau  KDRT itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun.

Akibat perlakukan sadis dari suaminya tersebut, lanjut Kapolssk, korban NP sempat mengalami pendarahan pada bagian vaginanya dan sempat dirawat beberapa lama di RSUD Sibuhuan.

"Atas perlakukan sadisnya itu beberapa bulan lalu, tersangka MN melarikan diri ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan kini telah berhasil ditangkap untuk proses lanjut terhadap perlakukan KDRT tersebut," tutup AKP Miftahuddin,SE.