PALAS - Baru menghirup udara segar setelah menjalani hukum di lapas tersangkut kasus narkotika. Pengedar narkoba ini kembali berulah dengan mengeluti pemuja narkotika untuk tetap mengedar sabu. Pengedar sabu yang dikenal kerap keluar masuk penjara ini, tidak menbuat efek jera bagi FH yang terus mengedar narkotika jenis sabu.

Pengedar sabu berinisial FH ini dicokok Satreskrim Polres Palas diteras rumahnya di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Sabtu (20/5/2023).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butarbutar,SH  mengatakan,  FH dicokok menindak  lanjuti  informasi masyarakat. 

Informasi masyarakat, FH sebagai pengedar jenis sabu kerap melakukan transaksi narkotika dilokasi rumahnya di Desa Janji Raja.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, diamankan  sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 4,28 gram dan barang bukti lainnya," terang AKP Agus Butar -Butar,SH, Rabu (24/5/2023).

"FH ini juga seorang residivis  kasus narkotika yang sama beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Tersangka bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Palas guna menjalani proses lanjutan atas kepemilikan narkotika tersebut, pungkasnya.