TAPSEL - Salah satu kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan swasta penghasil bubur kertas, Toba Pulp Lestari yaitu Kelompok Tani Saroha, membantah pemberitaan yang dimuat di salah satu media online.
Dimana dalam isi beritanya menuduh kelompok mereka melakukan kegiatan penanaman Eukaliptus di area lahan yang merupakan kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok (CADS).

Akibat dari pemberitaan yang tidak benar tersebut, kelompok Tani Saroha dirugikan, dan meminta salah satu media onilne yang berada di Tapanuli Selatan tersebut melakukan klarifikasi pemberitaan yang benar.

Lahan yang dimaksud berlokasi di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki luas 600 Ha lebih dan lokasi tersebut merupakan habitat Orangutan Tapanuli.

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa lokasi kegiatan penanaman Eukaliptus yang dilakukan oleh Kelompok Tani Saroha bersama Toba Pulp Lestari telah ditetapkan sebagai kawasan CADS sesuai dengan bukti surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 226/Kpts/Um/14/1982, tanggal 08 April 1982 dengan luas 6.970 Ha.

Feri Siregar, salah seorang pengurus Kelompok Tani Saroha, pada Sabtu, (20/5/2023) menyampaikan bahwa pengelolaan area lahan yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut tidak sedikit pun bersinggungan dengan area lahan milik negara.

Hal ini disebut berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kehutanan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 522/1747/2007, tentang keterangan status lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Saroha.

"Tidak benar tuduhan yang mengatakan kami mengelola lahan yang masuk ke dalam lokasi Cagar Alam Dolok Sipirok (CADS) seperti apa yang diberitakan salah satu media online itu," ujar Feri Siregar.

"Area itu merupakan lahan warisan milik leluhur kami sebagai keturunan marga Siregar yang telah ada sebelum Indonesia merdeka," tambah Feri Siregar.

Dan kami, diterangkan Feri Siregar, para petani meminta pertanggung jawaban salah satu media online di Tapsel ini yang tidak benar dan tanpa fakta melakukan publikasi negatif, sehingga merugikan kami para petani.

Ianya juga menambahkan, surat keterangan status lahan tersebut yang ditujukan kepada Kelompok Tani Saroha tersebut sah dan sudah diterima oleh mereka.

"Berdasarkan surat keterangan tersebut, luas lokasi yang dapat dikelola oleh Kelompok Tani Saroha mencapai ± 400 Ha dan berada di luar kawasan hutan negara, sesuai dengan Peta yang terlampir. Untuk itu kami tegaskan, jika ada yang tidak sesuai silahkan digugat melalui pemerintah,” tutup Feri.***