MEDAN - Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) mengadukan dugaan korupsi proyek 'Lampu Pocong' ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal itu dilakukan Komandan agar Kejatisu menyelidiki dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek 'Lampu Pocong' yang dinyatakan gagal oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pengaduan Komandan itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kordinator Komandan, Bambang Santoso, Rabu, (17/5/2023) mengatakan, setiap warga negara berhak untuk berperan melakukan pengawasan dan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Medan," kata Bambang. 

Aplagi, lanjut dijelaskan Bambang, proyek 'Lampu Pocong' ini sejak awal sudah dipersoalkan. 

"Sejak awal proses pengerjaannya, proyek 'Lampu Pocong' banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat luas. Baik itu disampaikan melalui media massa maupun media sosial hingga viral. Tetapi, proyek tersebut tetap berjalan dan dikerjakan," jelas Bambang.

Ironisnya, ungkap Bambang, meski banyak diprotes, akan tetapi Pemerintah Kota Medan hampir melunasi pembayaran proyek 'Lampu Pocong" tersebut.

"Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90 persen atau senilai Rp21 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp25 miliar kepada 6 kontraktor," ungkapnya.

Kemudian, sebut Bambang, sebagai bentuk protes masyarakat atas keberadaan proyek dimaksud, dilaksanakan RDP oleh Komisi III DRPD Medan yang dihadiri pihak PLN.

"Pada pokoknya pihak PLN menyatakan sepanjang ini dinas terkait belum melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang pembangunan sekitar 1.700 unit lampu penerangan jalan agar dapat dilakukan penyesuaian batas daya yang tersedia. Dengan demikian penampakan di lapangan banyak 'Lampu Pocong' belum dialiri listrik atau belum menyala," sebutnya.

Selain itu, ungkap Bambang, kejanggalan juga tampak jelas, pada bangunan lampu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Galian kabel listrik yang terlalu dangkal sehingga beresiko menyengat pejalan kaki menjadi salah satu ketidaksesuaian proyek tersebut.

"Kemudian, bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Lalu, waktu pelaksanaannya melampaui target yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak," ungkapnya.

Kata Bambang, meski Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya sebesar Rp21 miliar, hal itu tidak serta merta menghapus pidananya.

"Maka dari itu, demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka kami memohon kepada Kepala Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek 'Lampu Pocong' ini," tegas Bambang.