LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pengedar sabu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. mengungkap, kasus tersebut diketahui pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 17.00 Wib saat personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwasanya di Jl Islamic Center Kel Binaraga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah tempat tinggal yang berada pelaku di Perumahan Bumi Mutiara Asri Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

"Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial TYA," ujar Kasat, Rabu (17/5/2023).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan* berat brutto 34,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 buah pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Hp OPPO, 1 unit dompet warna hitam, 1 buah tisu dan 1 unit sepeda motor Vario putih tanpa plat nopol.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap TYA dan mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial J yang berada di Tanjung Balai dengan cara mengantar langsung ke Rantauprapat.

"Selanjutnya tim membawa TYA beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Pelaku sendiri melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.