ASAHAN - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan seorang pegawai di salah satu instansi Kabupaten Asahan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Kajari Asahan melalui Kasi Pidsus, Okto Silaen didampingi Kasi Intel, Aldo Marbun dan Kasubsi Pidsus, Harold Manurung saat jumpa pers di Kejari Asahan, Rabu (17/5/2023).
 
"Kamu telah melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi kepada salah satu oknum pegawai plat merah atau pemerintahan yang bergerak di bidang perbankan di Kabupaten Asahan," bener Okto Silaen.
 
Penetapan itu kata Okto, juga disertai dengan lebih dari dua alat bukti berupa ahli, surat-surat dan juga saksi.
 
Diungkapkannya juga, bahwa tersangka berinisial JIPS (30) warga Kabupaten Samosir. Dirinya diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp. 833.991.000. Dirinya belum bisa mengungkapkan secara gamblang terkait identitas tersangka dan Instansi yang berkaitan karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Untuk instansi masih belum bisa kami sampaikan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Modusnya adalah sebuah pinjaman yang berkaitan dengan pemerintahan. Tersangka melakukan pengumpulan biodata para nasabah yang nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian tersangka membantu para nasabah agar mendapatkan pinjaman," cetusnya.
 
Lebih lanjut Okto menyampaikan, setelah pencairan, pinjaman tersebut tidak sampai ke nasabah, melainkan dipakainya sendiri, nasabah hanya mendapatkan uang terimakasih dengan nilai yang jauh lebih kecil dari jumlah pinjaman.
 
"Buku tabungan dipegang oleh tersangka. Tersangka mengelabui para nasabah, dari itu juga telah merugikan negara," ungkapnya.
 
Hal ini terungkap berawal dari adanya sebuah pengaduan, kemudia ditindaklanjuti dengan serius hingga terungkap kasusnya.
 
"Untuk saat ini penyidikkan kami masih kepada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau indikasi, bisa saja ada tersangka lain," katanya.
 
Sementara, tersangka telah dititipkan ke Rutan Labuhan Ruko selama 20 hari sejak dibeberkan kepada para wartawan.
 
"Mulai hari ini kami tahan dan kami titipkan di Rumah Tahanan Labuhan Ruko sampai dua puluh hari kedepan," ujarnya.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
"Tentunya kasus ini akan berkelanjutan lagi," pungkasnya.