MEDAN-Pengusaha wanita di Medan, Rosmala Sebayang melaporkan wanita berinsisal WA ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan keterangan palsu.

Laporan yang tertuang dalam STTLP/B/1568/V/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut atas dugaan keterangan palsu itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin, (15/5/2023) malam.

Rosmala Sebayang melaporkan wanita berinisial WA atas dugaan keterangan palsu kasus penipuan dan penggelapan

"Pada saat ini kita melaporkan saudara WA atas laporan yang dilaporkan oleh WA terhadap klien kami ibu RS atas dugaan penggelapan dan ataupun penipuan," ujar Mohd Akbar selaku kuasa hukum Rosmala Sebayang, Selasa, (16/5/2023).

Ia menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh WA atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mengenai penjualan saham.

Padahal, menurut Akbar, WA tidak ada terlibat melakukan pembelian saham.

Saham yang dijual sebesar Rp200 juta dan baru dibayar Rp150 Juta oleh EW.

"Klien kami berhubungan (jual beli saham) dengan EW itulah pihak dari pembeli saham," jelas Akbar.

Anehnya lagi, WA malah memberikan kuasa kepada IA untuk selanjutnya melaporkan Rosmala ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan jual beli saham.

"Seharusnya yang membuat laporan EW pihak yang langsung membeli saham," kata Akbar.

AT Yudhistira Pelawi yang juga kuasa hukum Rosmala Sebayang menambahkan karena laporan terhadap kliennya harusnya tidak dapat proses.

"Dasar laporan penipuan dan penggelapan ini menurut kami tidak sesuai dengan hukum acara sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rosmala Sebayang melalui kuasa hukum mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan WA atas dugaan keterangan palsu.

"Melaporkan dugaan tindak pidana pengaduan palsu UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 Juncto 220 Kuhp," pungkasnya.