MEDAN - Tiga terdakwa kasus pencurian pupuk milik PT Artha Gita Sejahtera menjalani sidang perdana Senin (15/5/2023).
Ketiga terdakwa yakni Ari Anggara Siregar, Chandra Dwi Cahyo Rumahorbo dan Yogi Dirmawan hadir secara virtual dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane mengatakan perkara bermula pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Yogi dihubungi oleh Mentesen Simaremare (DPO) dan bersepakat untuk mengambil pupuk milik PT. Artha Gita Sejahtera.

Mentesen yang merupakan sekuriti (satpam) PT Artha Gita Sejahtera melakukan pembagian tugas di antaranya terdakwa Ari Anggara Siregar dan Chandra Dwi (berkas terpisah), sementara terdakwa Yogi bertugas untuk mencari pembeli pupuk.

Sekira pukul 17.30 WIB, Yogi bertemu dengan Mentesen dan terdakwa Ari Anggara serta terdakwa Chandra Dwi Cahyo Rumahorbo berkumpul di dalam gudang PT. Artha Gita Sejahtera merencanakan pencurian.

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Mentesen Simaremare yang sedang bertugas sebagai jaga malam pada saat itu kembali berkumpul dengan kedua terdakwa yakni Ari dan Chandra bersama empat orang kuli pikul yang tidak dikenal.
Sementara terdakwa Yogi menunggu di lokasi bongkar muat.

"emudian sekira pukul 02.00 WIB, sebanyak 200 sak pupuk atau seberat 10.000 kg milik PT Artha Gita Sejahtera berhasil diangkut ke dalam mobil colt diesel yang sudah dipesan oleh Mentesen tanpa seizin dari pemilik PT. Artha Gita Sejahtera,” urai JPU Lorita.

“Setelah berhasil mengambil pupuk, para terdakwa langsung menjual pupuk tersebut sebesar Rp45 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi dengan rincian Mentesen mendapatkan Rp17 juta, terdakwa Yogi mendapatkan Rp5 juta, sementara sisa uang sebesar Rp23 juta dibagikan kepada terdakwa Chandra dan terdakwa Ari Anggara,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, sambung JPU, PT Artha Gita Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, merasa keberatan, pihak perusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi kemudian menangkap ketiga tersangka namun terduga otak pelaku Mantesen melarikan diri.

Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.*