INHU - Partai PKN ( Partai Kebangkitan Nasional ) salah satu Partai dari 18 Partai yang patuhi aturan KPU Kabupaten Inhu, hari ini tanggal 14 /05/23 telah mendaftarkan Bacaleg untuk tahun 2024. Karena hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk seluruh partai politik.
 
Partai PKN sah telah diterima pendaftaran Bacalegnya di KPU.
 
Nono Adianto Pimpinan Cabang Partai PKN Inhu mengatakan ke awak Media ,"  Partai PKN siap mengikuti kontestasi politik tahun 2024 dengan mendaftar Bacalek ke KPU Inhu. Seluruh dokumen sudah kita serahkan dan sudah diterima oleh KPU dan tidak ada yang ditolak juga telah ditandatangani oleh KPU.
 
Nono menambahkan, target Partai PKN  duduk atau setiap dapil dari 5 dapil Inhu ada perwakilan PKN nantinya duduk di DPRD Inhu atas dukungan masyarakat  dan Se izin yang Maha Kuasa.
 
Untuk diketahui seluruh masyarakat  juga, bahwa PKN merangkul Pemilih milenial, karena banyak dari pengurus Partai adalah pemuda Kreatif," tutupnya.
 
Fitra Devisi Tekhnisi Penyelenggara KPU mengatakan," Dari kami devisi tekhnis penyelenggara sudah kita umumkan pengajuan pendaftaran mulai dari tanggal 01 mei s/d 14 mei 2023.
 
Artinya 01 mei s/d 13 mei pendaftaran dari Jam 08. S/d jam 16.00 wib.
 
Untuk tanggal 14/05 mei hari terakhir ini dari jam 08 pagi s/d 23.59 wib.
 
"Jika lewat dari jam 23.59, maka partai politik yang belum mendaftar tersebut tidak dapat mengajukan bacaleg lagi," kata fitra.
 
"Untuk informasi kepada awak media, bahwa saat ini sudah 13 partai politik yang sudah mendaftar, hanya 5 partai politik lagi yang belum daftar ke KPU," ujarnya.
 
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida dikomprensi Pers tgl 14/05/23 Mengatakan,"  Total Partai politik sudah 13 partai yang sudah mendaftar, semua berkasnya sudah diterima, artinya tidak ada satu partaipun yang ditolak.
 
Saya harus menyampaikan untuk informasi terkait wacana dan rilis yang sudah dilakukan oleh KPU RI tanggal 10 mei 2023 terhadap rencana perubahan pasal 8 pada PKPU 10 tahun 2023 tentang perwakilan perempuan, untuk jumlah kursi atau jumlah perempuan kalau saat ini pada pasal tersebut pada saat hitungan 30%nya, kalau menghasilkan pecahan pecahannya dibawah 0,5 dibulatkan ke bawah, yang nantinya kalau sudah direvisi akan dibulatkan ke atas. Hal itu yang terdampak adalah jumlah kursinya 4,7,8 dan 11.
 
"Artinya di kita itu hanya ada di dapil 2 dan dapil 4 saja," ujarnya.