PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas (Palas) tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten, Jumat (12/5/2023) malam, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan. Pasca ditetapkan secara berjenjang di tingkat kelurahan dan desa oleh PPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPK.

DPSHP Kabupaten Padanglawas untuk Pemilu serentak 2024 mendatang menjadi 178.438 pemilih.

Dari 178.438  pemilih ini, terdiri dari laki-laki, 88.585 dan perempuan,89853 dengan jumlah TPS 801 tersebar di 17 Kecamatan meliputi 304 Desa dan Kelurahan.

Untuk Kecamatan Sosopan,41 TPS dengan jumlah pemilih, 7671, Barumun Tengah, 54 TPS dengan jumlah pemilih, 11.319, Huristak, 55 TPS dengan jumlah pemilih, 10.957, Lubuk Barumun, 60 TPS dengan jumlah pemilih, 13.387, Hutaraja Tinggi, 110 TPS dengan jumlah pemilih, 26.251.

Selanjutnya Kecamatan Ulu Barumun, 49;TPS dengan jumlah pemilih, 11.444, Barumun,115 TPS dengan jumlah pemilih, 27.980, Sosa, 55 TPS dengan jumlah pemilih, 13.118, Batang Lubu Sutam, 31 TPS dengan jumlah pemilih, 5854, Barumun Selatan, 25 TPS dengan jumlah pemilih, 5660, Aek Nabara Barumun, 46 TPS dengan jumlah pemilih, 9392.

Kecamatan Sihapas Barumun, 22 TPS dengan jumlah pemilih, 4109, Barumun Baru, 38 TPS  dengan jumlah pemilih, 8875, Ulu Barumun, 29 TPS dengan jumlah pemilih, 6608, Sosa Julu, 30 TPS dengan jumlah pemilih, 6998, Barumun Barat, 14 TPS dengan jumlah pemilih, 3070 dan Sosa Timur, 27 TPS dengan jumlah pemilih, 5745.

Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution,SH,MH mengatakan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. 

KPU sudah melakukan dan sudah melalui beberapa proses untuk mendapatkan data ini. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.

"Tugas kami bagaimana memastikan semua warga Padanglawas yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain," kata Indra Syahabana.
 
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pendataan masyarakat yang pindah dan masuk ke Kabupatwn Palas. Begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda hingga didapat data pemilih aktif di Kabupaten Palas  sebanyak 178.438 pemilih.
 
Sebelumnya Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Amran Pulungan mengatakan, sesuai dari data KPU Palas  pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 279 orang.
 
Penetapan DPSHP merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah ditetapkan, DPSHP akan diumumkan dan dipublikasikan untuk kembali menerima tanggapan masyarakat hingga  menunggu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
"Data ini belum bersifat final, daftar pemilih akan terus bergerak sampai nanti ditetapkannya DPT," tegas Amran Pulungan.