MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara  menemukan tiga pelanggaran dalam insiden lift di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA). Hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya Aisiah Sinta Dewi Hasibuan pengguna lift di Bandara KNIA beberapa waktu lalu itu disampaiakan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP).

Berdasarkan temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, terdapat tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA).

Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum.

Kemudian, PT APA juga tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara, khusunya elevator.

"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA," ujar Abyadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang pada hari, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian, lanjut dijelaskan Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.

"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 centimeter. Fungsi tombol emergecy dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," jelas Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lift ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.

"Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNIA seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," sebutnya.

Karena itu, kata Abyadi, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.

"Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.