MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mendorong proses hukum terhadap persoalan kegagalan proyek 'Lampu Pocong' di Kota Medan. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan jangan berdiam diri terhadap kasus kegagalan proyek 'Lampu Pocong' ini.
 
"Aparat Penegak Hukum diminta mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus kegagalan proyek 'Lampu Pocong ini," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan, Kamis (11/5/2023).
 
Bahkan, lanjut dijelaskan Abyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan karena besaran nilai proyek tersebut mencapai puluhan miliar.
 
"Jangan dibiarkan hilang begitu saja. Saya berharap karena Rp25 miliar, KPK sudah selayaknya turun tangan," jelas Abyadi.
 
Apalagi, Abyadi menegaskan, pelaku dari kegagalan proyek ini sudah diketahui masyarakat luas. 
 
Sesuai dengan penjelasan Walikota Medan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
 
"Itu Artinya Kasus ini sudah jelas. Sudah duduk. Tinggal aksi aja aparat penegak hukum ini. Harus segera. Jangan dilama-lamakan prosesnya," tegas Abyadi.
 
Kemudian, Abyadi berharap, siapa pun yang terlibat dalam kasus proyek gagal ini harus diproses dan ditangkap. 
 
"Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan berproses sesuai aturan. Jangan ada yang mendapat perlakukan khusus. Karena semua sama di hadapan hukum," harapnya.
 
Kemudian, Abyadi menilai, proyek ini sejak awal sudah tidak beres.
 
"Mengapa demikian ? Pertama, proses tender perlu diteliti. Jangan-jangan prosesnya penuh konkalinkong. Jangan-jangan  pemenang tender itu adalah 'pengantin' dalam kata lain sudah disiapkan sebagai pemenang," imbuh Abyadi.
 
Jika demikian halnya, sebut Abyadi, maka proses tender itu sudah tidak fair. 
 
"Ini yang selalu dikeluhkan para pelaku usaha. Apalagi melihat dari kejadian ini, pangkalnya adalah proses tendernya," sebutnya. 
 
Kemudian, kata Abyadi, ini juga pelajaran besar bagi Pemerintah Kota Medan, proses tender harus benar-benar dilaksankan sesuai aturan.
 
"Pertama, proses. Kemudian perencanaan dan terakhir pengawasan proyeknya," kata Abyadi.
 
Perihal 'Lampu Pocong', ungkap Abyadi, mestinya yang dilakukan harus perbaikan trotoarnya. Kemudian jalur untuk disabilitas. Jangan ada hambatan. Itu dulu di 8 titik proyek itu diperbaiki," ungkapnya.
 
Setelah itu, masih dikatakan Abyadi, baru direncanakan pemasangan lampu pocong, mulai dari jarak dan jumlah serta penempatannya.
 
"Nah, yang terjadi, di jalan sepi ada kursi taman. Padahal, Kota Medan ini rawan begal. Inilah yang saya sebut perencanaannya dipertanyakan. Mau bagaimana Kota Medan ini dibuat pak wali," kata Abyadi lagi.
 
Lalu, inilah faktanya, dalam pelaksanaan proyek ini asal-asalan.
 
"Kursi taman yang dibangun tidak bermanfaat. Kemudian tiang papan reklame juga menghambat penyandang disabilitas. Ini menunjukkan tidak jelasnya perencanaannya. Ini menggambarkan proyek ini tidak beres," imbuh Abyadi.
 
Ditambah lagi, tutur Abyadi, pengawasan proyek tidak berfungsi. 
 
"Kalo berfungsi, enggak sampai Rp21 miliar dibayarkan. Ini sampai Rp21 miliyar keluar dari total Rp25 miliar. Ini artinya fungsi pengawasannya tidak jalan," tutur Abyadi.
 
Disebutkan Abyadi, akibat proyek yang gagal kata pak wali mengakibatkan kerugian Rp21 miliar uang rakyat. 
 
"Karenanya, harus ada yang bertanggungjawab dari pihak pengusaha secara administratif dan hukum. Demikian juga halnya dengan pemilik proyek, dalam hal ini Pemko Medan," sebutnya.
 
Terkait adanya upaya Pengembalian uang, terang Abyadi, bukan berarti sertamerta menghilangkan tuntutan hukumnya.
 
"Begitu pun, Pak Walikota Medan sudah seharusnya mengultimatum pengembalian uang proyek itu. Kasih deadline pengembalian uang. 1 atau 2 bulan. Uang itu harus kembali ke rakyat," terangnya.
 
Semua ini, kata Abyadi, harus jadi pembelajaran bagi Walikota, agar ke depan supaya berhati-hati dalam membangun Kota Medan.
 
"Mulai dari proses tender, pelaksanaan dan pengawasan. Jangan semberono. Perusahan kalo gagal, dia harus bertanggung jawab. Misalnya seperti mengembalikan uang seperti yang disebutkan pak wali. Bukan hanya perusahaan pemenag tender. Tapi pelaksana perencanaan proyek ini harus bertanggungjawab secara adminstratif dan hukum," pungkasnya.
 
Sebelumnya, perusahaan pemenang tender 'Lampu Pocong' di Kota Medan disebut-sebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) alias tak berkompeten.
 
Proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut 'Lampu Pocong' itu dianggap proyek gagal setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
 
Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) diperintahkan untuk melakukan penagihan menyeluruh.
 
Kemudian, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. 
 
Sebab, sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda.
 
Dengan gagalnya proyek itu membuat Bobby Nasution meminta dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor yang telah diberikan Pemko Medan sebesar Rp 21 miliar.
 
Berikut perusahaan beserta alamat yang menangani proyek lampu jalan dari laman Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE)
 
1. Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00
 
2. Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00
 
3. Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00
 
4. Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00
 
5. Jalan Jenderal Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang
Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00
 
6. Jalan Brigjend Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00
 
7. Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00
 
8. Jalan Suprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00
 
Dalam laman LPSE tersebut diterangkan proyek ditenderkan per ruas jalan. Sehingga, ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan.
 
Delapan ruas jalan itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.
 
Delapan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesuai nama jalan masing-masing.
 
Menariknya, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.
 
Sebab, ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau.
 
Kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.
 
Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp4 miliar.
 
Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp804 juta.