PALAS - Plt Bupati Padanglawas, H.Ahmad Zarnawi Pasaribu menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan sebanyak 79 orang. Penyerahan SK pengangkatan yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Palas formasi tahun 2022 berlangsung di Gor Bercahaya Kabupaten Palas, Kamis (11/5/2023).

ASN P3K tenaga kesehatan, selain menerima SK pengangkatan juga menandatangani perjanjian kinerja di hadapan Plt Bupati Padanglawas(Palas) disaksikan pimpinan OPD dan Forkopimda Palas.

Plt Bupati Palas H.Ahmad Zarnawi Pasaribu menyampaikan, selamat kepada seluruh P3K tenaga kesehatan yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bekerjalah dengan tulus dan ikhlas untuk mengabdi sebagai wujud memaknai pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik kedepan,” harapnya.

Diharapkan, ASN P3 K tenaga kesehatan dapat meningkatkan etos kerja yang lebih baik dalam menumbuhkan kedisplinan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan ke masyarakat.

Ia meminta, kepada seluruh tenaga kesehatan P3K dapat menunjukkan kinerja terbaik, bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan mengedepankan etos kerja dan profesionalisme yang tinggi.

“Teruslah bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk mengembangkan potensi diri, karena tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan akan semakin berat khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat," ungkap H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs.Irwan Halomoan Hasibuan di dampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Abdul Hakim Harahap menyampaikan, ASN PPPK Tenaga Kesehatan yang menerima SK pengangkatan sebanyak 79 orang untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di instansi pemerintah.

"79 ASN P3K yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja telah menerima SK pengangkatan dari Plt Bupati Palas,"terangnya

ASN P3K yang menerima SK tersebut, terdiri dari dokter gigi,1 orang, dokter umum 6 orang, bidan 23 orang, perawat 28 orang, 21 orang tenaga kesehatan lainnya.

"Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 s.d 30 April 2028," tutupnya.