LANGKAT  Mengantisipasi dan meminilisir pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani  kepala desa ( kades) Sei Musam Kendit, Stefanus Sembiring (Poto) Kecamatan Bahorok berencana  mengambil langkah jitu. Hal ini diungkapkannya menyikapi keresahan warga atas aksi pencurian TBS. Sebab pencuri, sudah hafal kapan jadwal panen dan seolah  mengetahui dimana keberadaan pemilik.

Meski sering pemilik lahan mengawasi lahan miliknya secara bergerilya bahkan bergabung dengan pemilik lahan terdekat namun jarang sekali berhasil.

"Ini kan terkesan  malingnya cukup memahami situasi dan memiliki jaringan informan sehingga disaat dijaga jarang kehilangan produksi," ujarnya.

Berkaitan itu pemerintah desa akan membuat aturan yang mengikat dan diyakini mampu menjawab keresahan warga. 


Strategi yang diterapkan kades dan peraturan itu bernaung di peraturan pemerintah desa (perdes) melibatkan para kepala dusun (kadus). Dengan
mendata pemilik dan luas lahan, mendata jadwal panen petani, mendata siapa pemanen serta mendata siapa pembelinya.

Setelah terhimpun data dimaksud maka pemerintah desa akan merangkum disebar /diumumkan ke setiap warga dusun. Sehingga setiap warga akan mengetahui jadwal panen, pemanen serta pembeli/agen pengepul TBS. Agen/pengepul TBS dilapangan kita undang dan diharapkan bisa bekerja sama.

Jika ditemukan ada pihak lain yang menjual TBS namun tidak sesuai dengan rangkuman pengumuman dari desa maka layak dipertanyakan dan dicurigai.

Pemerintah desa juga mempersiapkan sanksi sosial kepada pelaku pencurian dengan tujuan dan sasaran efek jera tegasnya.

Hal ini disiasati akibat adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 2 tahun 2012 tentang pencurian yang bernilai  di bawah Rp 2,5 juta   kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Kendala penegakan hukum pencurian TBS selama ini  terikat dengan Perma itu, makanya disiasati dengan peraturan pemerintah desa tanpa mengabaikan kearifan lokal pungkas kades.