SIANTAR - Lapas Kelas IIA Pematang Siantar terus berbenah dalam pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terletak di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Namun pembenahan yang dilakukan baik administrasi, pelayanan, keamanan dan ketertiban, bukan semudah seperti membalikan telapak tangan. 
 
"Tapi kami tetap menjalankan dan terapkan kepada seluruh Wbp yang ada di lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini tanpa ada melalukan pembedaan bagi Wbp itu sendiri," ucap KPLP Raymond, Minggu (7/5/2023). 
 
Bahkan Raymond mengatakan, walaupun Lapas diterpa dengan isu-isu yang dapat merusak citra Lapas Kelas IIA Pemantang Siantar, namun ia menganggap kalau isu tersebut sebagai bentuk perhatian mereka kepada Lapas. 
 
Menurutnya, kalau Lapas sering sering diisukan tentang peredaran narkoba didalamnya. Namun isu yang mencuat dikalangan tersebut tidak berdasar. 
 
"Kenapa saya bilang seperti itu, karena hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan cara menggeledah badan dan kamar hunian WBP, dan kami tidak pernah mendapati adanya Narkoba di Lapas ini. Sehingga kami pastikan lapas ini bersih dari narkoba," terangnya. 
 
Raymodn juga meminta, jika ada yang mengetahui didalam Lapas ada permainan narkoba, agar segera datang ke Lapas dan mengkonfirmasi kepada petugas serta menunjukan ke petugas lapas siapa WBP yang bermain narkoba dan akan langsung ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
"Lapas Kelas IIA bukanlah lembaga yang anti kritik, tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat,"pungkasnya. 
 
Lebih lanjut dikatakannya, untuk itu Lapas saat ini sedang berbenah dan akan terus berbenah kearah yang lebih baik. Apapun bentuk kritik dan saran demi kemajuan Lapas ini secara positif pasti akan kami tampung, tentunya dengan kritik dan saran yang sehat serta sifatnya membangun atau dengan kata lain Saran dan Kritik yang murni tanpa ada embel embel lain dibalik saran dan kritik itu. 
 
"Karena keberhasilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan WBK dan WBBM adalah keberhasilan Pemerintah Daerah juga," tutupnya. 
 
Salah satu pengamat hukum, Edward K Napitupulu mengungkapkan bahwa dalam melakukan akitivitas jurnalisnya harus berpatok kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu sendiri. 
 
"Jurnalis hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius", tutupnya singkat.