MEDAN - Seorang debitur BRI, Ferdinan mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (5/5/2023) sore.
Kedatangannya ke kantor lembaga negara itu dikarenakan aset yang dimilikinya yang terletak di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, atas nama Lindajani Tjahjanto akan dilelang BRI Cabang Binjai pada 16 Mei 2023 mendatang.

Kepada petugas di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Ferdinan menyampaikan, lelang aset miliknya ini berawal saat dia meminjam uang senilai Rp2 miliar lebih ke bank milik pemerintah itu pada tahun 2018 silam.

"2018 akad kredit, 1 tahun lancar. Lalu diperpanjang pinjaman tahun 2019, selang berkisar 6 bulan ke atas macet karena kena dampak Covid 19," sebut Ferdinan.

Ferdinan juga menyampaikan sudah sempat berkomunikasi dengan petugas BRI bagian kredit akan hal ini.

"Saya juga sudah setor ke rekening penampungan setelah berkoordinasi dengan petugas BRI bagian kredit macet. Di situ saya diarahkan agar menyetorkan ke rekening penampungan dan ini sudah 3 kali saya lakukan, namun kemarin datang surat dari BRI untuk dilelang. Jelas saya keberatan, karena saya punya iktikad baik untuk membayar, tapi kenapa aset kami dilelang," bilangnya.

Seharusnya, sambung Ferdinan, pihak BRI bisa menilai mana debitur yang benar-benar mempunyai iktikad baik.

"Seharusnya kan gitu, karena kan kita punya iktikad baik untuk membayar, terkecuali enggak ada iktikad baik dari kita, barulah bank bisa melelang aset kita," tambahnya.

Begitupun, tambah Ferdinan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak bank akan melunasi pinjamannya sembari menunggu aset yang dimilikinya yang lain untuk dijual.

"Saya juga sudah komunikasi dan minta doa supaya aset saya yang di Cemar bisa dijual. Kalau ini sudah terjual, bisa menutupi pinjaman saya ini," jelasnya.

Selain mengadu ke Ombudsman, Ferdinan juga akan melayangkan surat keberatan lelang ini kepada Bank BRI dan ditembuskan ke OJK.

"Nanti saya juga akan buat surat keberatan lelang ini," tambahnya.

Di tempat yang sama, petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Prayoga secara resmi menerima laporan tersebut.

"Kita akan diskusikan juga mengenai hal ini kepada pimpinan. Jadi setiap minggu kita ada rapat, apakah bisa secepatnya akan diskusikan dan nanti akan kita kabari ke bapak mengenai hasil diskusi kita ini," sebut Prayoga.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, membenarkan laporannya sudah diterima.

"Tentu harus melalui proses dan mekanisme. Nanti laporannya itu diverifikasi dulu dan akan dilihat kelengkapan berkas, akan dilihat syarat-syarat formil dan syarat formilnya. Jadi sudah masuk laporannya dan sekarang sedang diproses verifikasi formil dan materil. Dilihat dokumen-dokumennya, alas haknya apa, kemudian legal standing laporannya, nanti akan dilihat disitu," sebut Abyadi.

Menurut Abyadi, jika itu sudah lengkap dan sudah dibawa dalam rapat instansi di rapat Ombudsman Sumut.

"Dan nanti di rapat itu nanti akan kita putuskan bahwa ini kewenangan kita atau bukan. Kalau ini bukan kewenangan kita, tentu akan kita jelaskan kepada pelapor bahwa kami Ombudsman tidak bisa menindaklanjutinya. Tapi kalau nanti diputuskan itu kewenangan Ombudsman menindaklanjutinya, maka tindak lanjutnya ada beberapa. Misalnya, kita menyurati terlapor untuk meminta klarifikasi kenapa terjadi seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Kalau tidak disurati, mungkin kita undang terlapor untuk meminta klarifikasi. Jadi langkah-langkah itu nantinya akan kita lakukan," jelasnya.

Akan tetapi, sambung Abyadi, laporannya itu masih di tangan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk diverifikasi apakah laporan itu sudah masuk syarat formil maupun materil.

"Begini, laporan yang masuk ke Ombudsman itu kan sangat banyak, mudah-mudahan 2 minggu ini paling lama, nanti diberitahulah. Nanti setiap pelapor akan disurati untuk pemberitahuan. Kalau laporan itu tidak kita lanjuti, nanti setiap pelapor akan kita diberitahu apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.