TANJUNGBALAI - Mobil truck pengangkut barang diduga ilegal yaitu ballpres sepatu impor dilepaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. Adapun pelepasan mobil truck jenis Hino dengan nomor polisi BA 8365 AO tanpa alasan yang jelas.

Padahal, truck tersebut diketahui telah mengangkut barang yang diduga ilegal yang saat ini telah ditahan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung.

Saat dikonfirmasi, Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Lia Maysarah dan Kasi P, Musliadi, Rabu (3/5/2023) mengatakan ballpres sepatu ilegal itu merupakan tangkapan Polres Asahan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kemudian, tangkapan itu telah diserahkan Polres Asahan ke Bea Cukai Teluk Nibung berupa puluhan ballpres sepatu dan satu unit mobil truck jenis Hino dengan nomor polisi BA 8365 AO.

Saat ditanyakan terkait keberadaan barang bukti, Lia dan Musliadi mengaku ada di gudang penyimpanan barang bukti.

Namun, mobil truck yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut telah dilepaskan.

"Sudah kami lepaskan. Karena tidak terlibat. Truck itu hanya pengangkut," katanya.

Saat disinggung, apakah kendaraan pengangkutan dapat terbebas dalam mengangkut barang ilegal, pihak Bea Cukai Teluk Nibung menjawab terkesan kurang nyambung.

"Ya kita kan ada melakukan penelitian dari penyidik. Menurut penyidik, truck itu bisa dibebaskan. Kami di sini disekolahkan bg, makanya biar orang abang tahu, sekolah PKN abang," cetusnya.

Saat ditanyakan kembali, Humas Bea Cukai Teluk Nibung dengan tegas menjawab bahwa truck pengangkut barang ilegal itu telah dilepaskan dan tidak tahu kenapa dilepaskan.

"Iya, sudah dilepas, yang tahu itu penyidik kami, kalau saya tidak tahu," cetusnya lagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husein, membenarkan adanya penangkapan ballpres sepatu ilegal tersebut.

Dirinya juga mengakui barang bukti berupa puluhan ballpres sepatu ilegal beserta mobil truk pengangkutnya telah diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung.