MEDAN - Buntut pembiaran perkelahian antara putranya dengan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dipecat sebagai anggota Polri. Sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan dalam persidangan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang dikonfrmasi membenarkan perihal sanksi PDTH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Benar. Perilaku saudara AH (Achiruddin Hasibuan) melanggar profesi kode etik Polri," ujar Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kemudian menjelaskan, terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan diterapkan Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022.

"Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selain itu, Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan, sanksi PDTH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan itu bentuk keseriusan dari Polda Sumut dalam melakukan tindakan tegas dengan menaati kode etik.

"Proses hukumnya tidak saya campuri. Biar berjalan sebagaiaman mestinya," ungkap Irjen Panca.

Irjen Panca menerangkan, sanksi PDTH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan karena ia membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain, dalam hal ini Ken Admiral.

Kata Panca, perbuatan AH selaku anggota polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan peraturan di Korps Bhayangkara.

"Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu yang bersangkutan diberi sanksi tegas Pemebrhentian Dengan Tidak Hormat," kata Panca.

Panca kemudian membeberkan perihal yang menjadi pertimbangan sehingga sanksi PDTH terhadap dijatuhkan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

Padahal menurut Panca, tiga kali saja anggota polri melakukan pelanggaran sudah sepatutnya diberhentikan.

"Dia (AKBP Achiruddin) ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota polri," beber Panca.

Pada kesempatan itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun.

Kemudian, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Menurut Irjen Panca Putra Simanjuntak lagi, perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan selaku anggota polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.

Sebelum diberikan sanksi PDTH, AKBP Achiruddin Hasibuan terlebih dahulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada hari Kamis, 26 April 2023.

Rangkaian sanksi itu dijatuhkan kepada eks Kasatresnarkoba Polres Binjai ini setelah melalui sidang kode etik Bid Propam.

Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP Achiruddin Hasibuan terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut dengan pengawalan Provost.

Dihimpun di Mapolda Sumatera Utara pada hari Selasa, 2 Mei 2023 malam, sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan itu dihadiri oleh orangtua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarga lainnya.

Sedangkan sidang itu berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sebagai saksi selama 7 jam pada hari Jumat 27 April 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, tersangka Aditya.

Dalam vidio yang viral di sejumlah platform media sosial, putra AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Namun, sejumlah pihak menilai vidio yang viral itu hanya sepenggal alias tidak dari awal.

Mengapa dikatakan sepenggal, karena awalnya Aditya Hasibuan dan Ken Admiral disebut-sebut perang tanding alias satu lawan satu.

Perang tanding itu disaksiakn oleh sejumlah rekan Ken Admiral dan AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya.

Sekaitan dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan akan melakukan banding.

Namun, hingga saat ini, rencana banding AKBP Achiruddin Hasibuan itu belum terkonfirmasi.*