LABUHANBATU -  Perkara atensi atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, gerak cepat Personil Polres Labuhanbatu dan Personil Polsek Kualuh Hilir sigap mengungkap kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, di dampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin saat press release di Mapolres, Jumat 28 April 2023, menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatannya diduga karena dendam.

"Tersangka AT alias Alex (22) sakit hati terhadap korban JM alias Ucok (21)," sebutnya.

Peristiwa pembunuhan ini, sambung Rusdi, berawal saat korban datang ke rumah pelaku di hadapan keluarganya tersangka JM melontarkan bahasa yang tidak baik dengan memaki ibu dari pelaku.

Sementara, peristiwa itu terjadi pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 02.00 saat bapak korban pulang dari warung tuak.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 01.30 di teras rumah kosong Dusun Terusan Blok III, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara.

Korban ditemukan bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam jenis parang yang menghujani tubuh korban.

"Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 353 ayat 3 dari KUHPidana," tandasnya.