LABUHANBATU - Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).
Di mana, dalam penggerebekan di sebuah pondok Gang Malumta, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (26/4/2023) pukul 19.00 kemarin, polisi mengamankan pelaku berinisial YJ.S alias Wanda (21) asal Pekan II Sigambal, Kel. Pardamean Sigambal, Kab. Labuhanbatu.

Dari penangkapan itu, sebut Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, petugas turut menyita barang bbukti berupa 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,16 gram brutto, 1 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram brutto.

"1 buah timbangan elektrik kecil warna silver, 2 pack plastik klip kosong, 1 unit handphone android merk Realmee warna biru tua, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000," ujar Kasat, Kamis (27/4/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Makpolresguna pemeriksaan lebih lanjut.