MEDAN - Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Migas yang diduga membiarkan praktik pengoplosan gas di sebuah gudang Kota Kisaran dipertanyakan. Pasalnya, gudang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram.

Akibatnya, masyarakat merasa resah akan adanya praktik ilegal tersebut.

Sebab, salah seorang warga berinisial SS khawatir insiden tabung gas meledak seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Panglima Denai, Medan.

Saat itu, toko yang diduga melakukan pengoplosan gas yang disebut-sebut ilegal meledak hingga mengakibatkan 6 pekerjanya mengalami luka bakar hingga mencapai 80 persen.

"Praktik ini sudah lama. Namun, sampai sekarang belum ada penindakan dari aparat penegak hukum," ujar SS lewat sambungan telepon, Kamis, (27/4/2023).

Lebih lanjut dijelaskan SS, dalam prakteknya, setiap hari mobil pickup keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram.

"Memang kita tidak mengetahui secara pasti apa aktivitas di dalam gudang itu. Namun yang jelas, mobil membawa tabung gas elpiji 12 kilogram mondar-mandir di lokasi tersebut," jelasnya.

Sementara itu, ME, selaku pemilik gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas saat dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp hanya memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, notifikasi pesan Aplikasi WhatsApp menandakan bahwa ME telah membaca konfirmasi yang dikirimkan.

Bungkamnya ME semakin menguatkan dugaan bahwa ia melakukan praktik pengoplosan gas di gudang miliknya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan perihal adanya dugaan praktek pengoplosan gas elpiji.

"Terima kasih infonya," tulis Dirreskrimsus Polda Sumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Namun hingga saat ini, belum nampak tindakan konkrit perihal penindakan terhadap dugaan prkatek pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Padahal, Bareskrim Mabes Polri telah membentuk Satgas Migas yang terdiri dari tim gabungan TNI-Polri.

Surat Perintah untuk menindak praktik tindak pidana pengoplosan gas yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto tersebut tertuang dalam Sprin/2316/III/RES.5.5/2023/Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan, ekspor impor, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG dan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Indonesia.