LABURA - Personel Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 01.30 di teras rumah kosong Dusun Terusan Blok III, Desa Teluk Piai, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labura.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT alias Ammer (22) warga Labura dijebloskan ke dalam sel tahanan karena telah melakukan penganiayaan hingga meninggalnya JM alias Ucok (21).

Informasi yang diterima, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 02.00 saat bapak korban pulang dari warung tuak dan kemudian bertanya kepada istrinya tentang anaknya JM apakah sudah pulang ke rumah, namun mamak korban mengatakan belum pulang.

Selanjutnya bapak korban menyuruh istrinya untuk mencari korban. Tak lama mencari, mamak mamak korban mendengar ada suara dari rumah kosong tersebut.

Merasa penasaran, mamak korban memanggil suaminya dan memberitahukan ada suara di rumah kosong tersebut. Keduanya pun bergegas menuju rumah kosong tersebut dan melihat korban sudah berlumuran darah dengan kondisi tidak menggunakan celana, namun menggunakan baju.

Setelah itu orang tua korban meminta bantuan kepada masyarakat agar dibawa ke Puskesmas. Setelah tiba di Puskesmas pada pukul 04.25, petugas langsung memberikan pertolongan, namun pada pukul 05.30 korban dinyakan meninggal dunia.

Selanjutnya, Kapos Kampung Mesjid memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hilir. Kemudian Kapolsek Kualuh Hilir dan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir bersama dengan snggota Polsek Kualuh Hilir langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian memasang garis polisi di TKP.

Saat melakukan penyelidikan peristiwa tersebut diketahui dilakukan AT alias Ammer setelah teman korban pulang dari warung tuak.

Kepada polisi, Ammer menerangkan mengajak korban ke rumah kosong untuk disodomi dan setelah itu korban meminta uang bayaran, namun saat itu pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000.

Korban seketika meminta tambahan bayaran, namun pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu di rumah tersebut karena pelaku mengambil uang dari rumah.

Bukannya mengambil uang dari rumah, pelaku malah membawa parang dan setibanya di TKP langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping.

Usai membacok korban, pelaku membuang parang yang digunakannya ke parit di depan rumah kosong tersebut.

Pelaku sendiri nekat membacok korban karena meminta tambahan bayaran. Di mana pelaku juga takut diberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya itu.

Pelaku sendiri sudah mencabuli korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K,SH.MH. M.I.K ketika dikonfirmsi perihal kejadian dan penangkapan ini belum memberikan jawaban.