PALAS - Mulai 1-14 Mei 2023,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) membuka penerimaan atau pengajuan  bakal calon anggota DPRD Kabupaten Palas pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Pengumuman ini berdasarkan surat KPU Palas Nomor : 107 /PL.01.1-Pu/1221/2023 tentang jadwal pengajuan bacaleg.
 
“Pengajuan bacalon DPRD Palas  akan kita mulai tanggal 1 Mei sampai 13 Mei mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus 14 Mei hari Minggu mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution,SH,MH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahmat Habinsaran Daulay, Senin (24/4/2023).
 
Dikatakan, bagi partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD dari partainya agar melengkapi dokumen pengajuan harus melengkapi pertama,
surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggal di Silon (sistem informasi pencalonan).
 
Kedua, daftar bacalon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah Silon.
 
Ketiga, dokumen persyaratan administrasi bacalon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
 
“Untuk informasi lengkap soal pengajuan bakal calon ini dapat menghubungi petugas kami Faisal Abidin Nomor HP 085277524420 dan Manogi Lumbangaol HP  082168976063 atau melalui email :  tekmaskpupalas@gmail.com di kantor KPU Palas, Jalan Listrik Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun," terang Komsioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.
 
Pihak KPU Palas juga sudah menyiapkan tim untuk penerimaan dokumen  pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh melalui Silon.kpu.go.id.
 
"Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Palas dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Palas pada hari kerja mulai pukul 8.00 sampai 17.00 WIB," imbuh  Rahmat Habinsaran Daulay.