LANGKAT -Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat. 
 

Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Jumat 14 April 2023

Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum beber Syahmadi.

Didasari kerangka pemikiran itu, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 rancangan peraturan daerah salah satu di antaranya mengatur tentang pajak dan retribusi daerah hingga ranperda yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

"Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Langkat," bilangnya.

Afandin berharap, semoga Ranperda dibahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.

Azmaliah S. Ag selaku Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 untuk menindaklanjuti program kerja DPRD Langkat tahun 2023 seperti Ranperda Tentang Layak Pemuda, Ranperda pengelolaan kelapa sawit dan Ranperda pengelolaan air Limbah Domestik.