JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia secara bersamaan membahas masalah perlindungan anak dari bahaya rokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pembahasan tersebut digelar saat konferensi pers secara daring di Jakarta pada Jumat (14/4/2023). Hal ini untuk menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan. 
 
Menurut Perwakilan Duta Anak Nasional KAI Alya Eka, RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. 
 
"Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif," katanya.
 
Eka mengatakan, pihaknya selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman.
 
Menurut Eka kesehatan juga kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya dan diendapkan lalu mati tanpa suara. 
 
"Kami butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif. Kami butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat adiktif. Berikan kami nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada disini, menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri," katanya. 
 
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengatakan anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua. 
 
Oleh karena itu, katanya betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan. 
 
"Stunting adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat. Kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa, paparnya lebih lanjut," lanjutnya.