MEDAN -Sebagai lembaga pengendali jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, BKKBN juga turut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga.
 
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN pun ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Muhammad Irzal, dalam pertemuan dengan forum jurnalis BKKBN Sumut, Jumat (14/4/2023) di Medan menerangkan, BKKBN adalah lembaga yang diberi amanah untuk mengatur dan mengelola penduduk.

"Juga bagaimana keluarga mengetahui program BKKBN mengatasi kemiskinan," kata Muhammad Irzal di dampingi Sekretaris Yosrizal.

Karena itu, Irzal menjelaskan, pentingnya meningkatkan SDM yang berkualitas, bagaimana masyarakat memahami pendewasaan usia perkawinan bagi perempuan 21 tahun dan 25 tahun bagi laki laki.

"Maka, keluarga perlu memahami persiapan perkawinan, lalu persiapan kehamilan dan bagaimana kesiapan menjadi seorang ibu," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Irzal, perlunya kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur, kapan dia harus menikah dan bagaimana keharmonisan dalam keluarga.

"Ada 8 fungsi keluarga untuk menciptakan keluarga berkualitas seperti fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan," sebutnya.

Dalam pertemuan itu, kepala perwakilan BKKBN Sumut memandang pentingnya peran media seperti program penurunan angka stunting di Sumut.

"Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, Sumut berhasil menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 4,7%, menjadi 21,1%, dari sebelumnya 25,8% pada tahun 2021. Ini berkat peran media yang menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga berharap media bisa memberikan informasi strategis seperti pentingnya KB untuk keluarga sejahtera. Tersedianya obat dan alat kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Masih ada masyarakat belum tahu di mana dia bisa mendapatkan program KB. Akibatnya terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Tidak direncanakan kehamilan karena pasangan usia subur (PUS) tidak memakai Alkon. Suami juga diharapkan memberikan izin kepada istrinya untuk ber-KB," ujarnya.

Dengan adanya PUS yang belum terlayani Alkon, hal ini menurutnya, bisa menyebabkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan terjadinya stunting.