MADINA - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) tengah menyelidiki dugaan perzinahan yang dilakukan pengusaha jaringan Wi-Fi, RH (38). Penyelidikan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor 58/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2023. Laporan dibuat AZ (38) yang tak lain merupakan suami sah dari WA (29). AZ melaporkan istrinya itu bersama selingkuhannya RH terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
 
"Benar laporannya masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Prastiyo Kasat Reskrim Polres Madina di ruang kerjanya pada Rabu (12//4/2023).
 
Prastiyo menjelaskan proses penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh AZ saat ini masih ditelaah. Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan pelopor adalah berupa rekaman video disaat melakukan hubungan terlarang.
 
"Karena kita perlu mendalami keterangan pelapor dan saksi saksi ditambah pemeriksaan alat bukti lain berupa rekaman video. Jadi rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Dan senyatanya proses berjalan, kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas," ucapnya. 
 
Prastiyo menambahkan penyeledikan kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan terlapor. Namun, dikarenakan terlapor belum sempat berkenan hadir maka pihak penyelidikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada terlapor. 
 
Kemudian dia memastikan kasus dugaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. 
 
"Laporan sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP nya, faktanya begitu dan bukan asumsi. Dan dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang kita lakukan," imbuh AKP Prastiyo. 
 
Sementara dari pantauan wartawan di Mapolres Madina, pelapor didampingi pengacarannya Imran Salim Nasution.
 
Imran Salim kuasa hukum AZ mengatakan kliennya itu melaporkan WA yang merupakan istri kliennya itu senidiri dengan RH karena sudah melakukan hubungan terlarang. Imran juga menyampaikan RH juga diketahui sekarang ini masih memiliki istri sah.
 
Kemudian, RH dan WA yang sebagai terlapor juga merupakan bertempat tinggal yang sama yaitu Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. 
 
"Jadi telah kita laporkan ini adalah saudara RH dan WN atas kasus dugaan perzinahan dan mereka bertempat tinggal wilayah yang sama," kata Imran dalam keterangannya saat dijumpai di Mapolres Madina.
 
Imran mengatakan, kasus ini sebelumnya dilaporkan kliennya tersebut ke Polres Madina pada 16 Maret 2023 lalu. Kemudian adapun barang bukti yang diserahkan ke polisi berupa chat pesan singkat dan ada juga rekaman video yang tak senonoh yang dilakukan kedua terlapor. 
 
"Barang buktinya, ada saksi-saksi, chat dan ada juga rekaman video," imbuhnya. 
 
Selanjutnya dia berharap supaya pelaporan yang dilaporkan oleh kliennya tersebut segera cepat diproses oleh kepolisian dan terlapor segera ditangkap.