MADINA -Pencurian perangkat Wi-Fi di Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata ada motif lain, sehingga pelaku nekat mencuri padahal istrinya saat ini sedang hamil tua. 
 
AR (22) asal warga Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar sebelumnya diketahui diamankan dirumhnya oleh Satreskim Polres Madina pada Rabu 5 April 2023 kemarin. Atas tindak lanjut laporan Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

Tak hanya pelaku AR, seorang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut yakni KS asal warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan tersebut juga diamankan oleh personil Reskrim Polres Madina.

Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Wartawan mencoba menelusuri yang membuat terenyuh hati masyarakat dan menyambangi rumah orang tua pelaku kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut.

Bertemu dengan istrinya di kediaman orang tua pelaku terlihat dalam keadaan hamil tua yang sudah berusia delapan bulan. Nur Toyba (22) istri AH yang dilihat penuh dengan tatapan kosong dan berharap kasus yang menimpa suaminya berakhir damai demi menantikan ada di sampingnya saat melahirkan anak kedua mereka.

Nur Toyba juga tak henti menangis dikala menceritakan perbuatan suami di waktu ia dalam keadaan hamil besar. Dia mengungkapkan, pelapor atas nama Rahmat Hidayat pemilik perangkat Wi-Fi tersebut yang tak lain juga adalah paman kandung suaminya sendiri.

Suaminya tersebut pernah bekerja dengan pelapor selama satu tahun di bidang jaringan Wi-Fi milik pamannya itu. Namun dari pengakuan Nur, atas jeri payah suaminya itu ternyata tak pernah kunjung menerima gaji dari tempat suaminya bekerja.

"Suami saya sudah setahun belakangan tidak pernah menerima gaji. Iya yang melaporkan suami saya itu juga paman suami saya sendiri," kata Nur istri AH saat ditemui di rumah orang tua suaminya AH, di Banjar Pagur, Selasa (11/ 4/2023) malam.

Kemudian Nur menceritakan, suaminya nekat mencuri perangkat Wi-Fi milik pamannya itu, menurutnya tak terlepas karena kesal gaji tak dibayarkan dan adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak.

"Sudah beberapa kali sebelumnya diminta tapi gak pernah dikasih. Memang lagi butuh biaya kami pak, uang kontrakan sudah ditagih terus dan sekarang saya sama anak tinggal di rumah orang tua suaminya, kalau untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan biaya kehamilan yang waktunya sudah dekat," ucapnya.

Nur pun kini hanya bisa pasrah m karena suaminya dipenjara oleh pamannya sendiri. Dia berharap suaminya AH agar kembali berkumpul bersama keluarga kecilnya.

"Mau melahirkan lagi kan Pak, apalagi mau lebaran, harapan saya suami saya supaya cepat keluar Pak, bisa kembali berkumpul sama kami Pak dan dibuka kan pintu hati paman kami," imbuhnya.

Sementara, Kasat Reskim Polres Madina AKP. Prasetiyo mengatakan kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut pelaku dan penadah masih ditangani.

Prasetiyo juga mengungkapkan, motif pelaku sehingga nekat mencuri perangkat Wi-Fi padahal istrinya saat ini sedang hamil tua karena kebutuhan ekonomi.

"Alsan dia (pelaku_RED) karena motif ekonomi dan saat ini sedang kita tangani," kata Kasat Reskim Polres Madina di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).