TAPTENG - Warga asal Sibolga dan Tapteng berhasil diamankan petugas kepolisian akibat dugàan kepemilikan narkotika jenis ganja kering. Personil mengamankan dua pria sekaligus dari sebuah rumah yang biasa mereka sering transaksi barang haram tersebut, tepatnya di Gg. Sawah Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, pada Minggu (9/4/2023) Pukul 08.00 WIB.
 
Keduanya, TARS (27) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng. Sedangkan duetnya,  AA (42) warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
 
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, Selasa (11/4/2023) mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pria diduga sebagai pengedar narkotika.
 
Berkembangnya isu itu dikatakan Gurning dari masyarakat sekitar, bahwa selama ini di rumah tersebut sering adanya jual beli narkoba.
 
"Mendapatkan info itu pihak dari Satnarkoba mencoba melakukan penyelidikan ke lokasi, tiba dilokasi ada seorang pria ngendap masuk rumah itu. Tidak lama polisi langsung melakukan penggerebekan," kata AKP Gurning.
 
Ditemukan dari kedua tersangka 1 bal narkotika jenis ganja, satu unit HP Nokia dari AA, dan dari tersangka TARS tidak ditemukan narkotika namun dilokasi ditemukan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan membawa barang haram tersebut," ujarnya.
 
Tidak itu saja dari hasil interogasi, dari rumah TARS ditemukan 1 gulungan kertas yg berisikan narkotika jenis ganja, 2 plastik bening dari lemari rumah, 1 buah toples berisi ganja, 1 buah kotak warna hitam berisi 23 ampul kecil ganja dibalut plastik hitam diakui tersangka TARS miliknya. Diperoleh tersangka dari (I) di Mandailing Natal.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TARS dan AA Beserta Barang Bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.