PALAS - Perubahan sistem Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 212/PMK.07/2022 tahun 2022 menambah sulit keuangan pemerintah daerah yang sebelumnya kisruh dualisme kepemimpinan di pemerintahan.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, SE mengatakan, Senin (10/4/2023) kondisi keuangan dipersulit oleh perubahan sistem transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah.

Jadi melemahnya ekonomi masyarakat Padanglawas, tidak terjadi karena kisruh pemerintahan Kabupaten yang berimbas pada lini sektor prekonomian masyarakat tetapi berimbas juga ada perubahan sistim PMK.

Pada prinsip, katanya menyusul adanya perubahan aturan terkait dana transfer DAU, tahun sebelumnya alokasi kebutuhan ditransfer 100 persen per bulan atau mencapai Rp45 miliar.

Sementara tahun ini ditransfer sesuai PMK 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, sehingga hanya mendapat dana transfer senilai Rp27 miliar.

Sehingga, kata Fajar, hanya sedikit yang bisa disisihkan untuk membiayai kegiatan, karena hampir Rp20 miliar untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

Bahkan akibat perubahan aturan sesuai tertuang pada PMK 212 tersebut realisasi anggaran untuk dana desa juga ikut tersendat, begitu juga dana sertifikasi guru dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ditambah lagi dengan realisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target 100 persen.

Namun untuk mengurai kesulitan keuangan yang menyebabkan semakin melemahnya ekonomi masyarakat, ungkap Fajaruddin, maka diupayakan pembayaran THR pegawai ASN, Siltap perangkat pemerintahan desa, dan gaji non ASN.

“Sementara tambahan penghasilan ASN masih menunggu ketersediaan anggaran. Sedang dana sertifikasi, dana bos, serta dana desa juga belum terealisasi, masih dalam proses,” tandasnya.*